BANGKAPOS.COM - Hakim konstitusi Adies Kadir sudah menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.
MKMK yang diketuai I Dewa Gede Palguna masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hasil RPH terhadap Adies Kadir hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum genap satu bulan dilantik itu akan dibacakan dalam sidang pekan ini.
"Ini kami sedang RPH. Rencananya dalam minggu ini," kata Palguna saat dihubungi pada Selasa (25/2/2026).
Sidang pengucapan hasil RPH oleh MKMK akan berlangsung terbuka untuk umum.
Baca juga: Sosok Dodi Reza Anak Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel, Lulusan Amerika Serikat, Terseret Korupsi
Beda saat sidang perdana dan mendengar keterangan yang berlangsung tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
"Saat pengucapan (hasil RPH) selalu terbuka," kata Palguna.
Tiga Laporan Terhadap Adies Kadir
Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir.
Laporan-laporan tersebut diregistrasi dengan nomor:
Para pelapor berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat hingga akademisi.
Salah satunya adalah advokat Syamsul Jahidin, yang juga merupakan pemohon dalam perkara terkait larangan polisi menduduki jabatan sipil.
Selain itu, laporan juga diajukan oleh 21 akademisi dan guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka meminta MKMK mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Pada Jumat (6/2/2026), CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik pengangkatan Adies Kadir ke MKMK di Gedung MK.
CALS menilai proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR cacat hukum, serta adanya potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim MK.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengungkapkan, keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasari pada proses yang bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK.
Berdasarkan aturan tersebut, seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan, dan akuntabel.
Namun, CALS menilai proses tersebut tidak terlihat dalam seleksi Adies Kadir.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti peristiwa pada Januari lalu saat pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK.
Pencalonan Inosentius itu kemudian dianulir secara tiba-tiba oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang layak.
Tak hanya bertentangan dengan UU MK, proses seleksi tersebut dinilainya mengandung hal-hal yang tidak pantas terjadi sehingga merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika.
"Seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ dan juga ada nuansa bahwa pelanggaran berkaitan dengan kesopanan itu juga berkaitan dengan seseorang untuk tidak membuat seolah-olah dia mendapatkan privilege dalam posisinya sebagai hakim konstitusi," kata Yance.
CALS ingin memperluas yurisdiksi MKMK menjadi tidak sekadar memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik terhadap seseorang ketika sudah menjadi hakim konstitusi.
Namun, menurut dia, CALS juga ingin MKMK melihat lebih jauh proses seseorang menjadi hakim dan mendalami apakah sudah dengan kode etik yang dipegang teguh oleh MK.
Profil dan Rekam Jejak Adies Kadir
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum adalah seorang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pria yang akrab disapa Adies itu terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024 hingga 2029.
Sebelumnya, ia juga pernah berkecimpung hingga menduduki kursi pimpinan di sejumlah perusahaan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968.
Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.
Adies telah memiliki istri yang bernama Lita Anastasia Pelita.
Ia juga telah dikaruniai dua anak.
Riwayat Pendidikan
Adies Kadir diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Selat VII, Kapuas, dari 1974 hingga 1981.
Setelah itu, ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 3 Kupang.
Usai lulus SMA, Adies mengambil S1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan berhasil meraih gelar Insinyur.
Ia juga mengambil S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.
Adies lalu melanjutkan studi S2 di Universitas Merdeka Malang dan berhasil meraih gelar Magister Ilmu Hukum.
Tak sampai di situ, ia kembali meneruskan program Doktoral dan berhasil meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum tahun 2017.
Perjalanan Karier
Adies Kadir mengawali kariernya saat ia menjadi Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dari 1992 hingga 1996.
Tak berselang lama, ia dipercaya menjadi Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk periode 1996 sampai 1999.
Adies kemudian ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Adi Jayatek tahun 1999 sampai dengan 2005.
Lalu ia juga pernah menjabat sebagai General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dan Managing Partners SMP Law Office.
Meskipun telah sukses berkecimpung di sejumlah perusahaan, Adies tak merasa puas sampai disitu.
Ia memutuskan terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar.
Usai bergabung dengan Partai Golkar, ia pun didapuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya tahun 2009 hingga 2014.
Kemudian, Adies maju dan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019, dan 2019 hingga 2024.
Puncaknya, ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024 hingga 2029.
Adies Kadir jadi Hakim MK
Komisi III DPR RI menyetujui politikus Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini ditetapkan jajaran Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Keputusan ini telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI dalam rapat yang sama.
Selepas disetujui Komisi III DPR RI, proses Adies menjadi Hakim MK akan dilanjutkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Adapun Adies menjadi hakim konstitusi usulan DPR RI menggantikan Arief Hidayat yang pensiun bulan Februari ini.
Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI.
Ia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI.
"Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya."
"Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies.
Adies berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia.
"Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," tutur Adies.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Kompas.com)