Ini Rincian Biaya Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Jika Melanggar Aturan
Evan Saputra February 26, 2026 08:03 AM

BANGKAPOS.COM - Angka pengembalian dana beasiswa LPDP ternyata tidak main-main. Untuk jenjang PhD, seorang pelanggar kontrak bisa diwajibkan menyetor kembali rata-rata Rp2 miliar ke kas negara.

Sementara untuk jenjang Master, angkanya berada di bawah Rp1 miliar namun tetap mengikat secara hukum.

Dirut LPDP Sudarto menegaskan bahwa dana tersebut adalah amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pengabdian nyata, bukan sekadar gelar akademis.

Sudarto juga menegaskan mengenai konsekuensi finansial bagi Awardee atau penerima beasiswa yang melanggar kontrak pengabdian.

Tak tanggung-tanggung, dana yang harus dikembalikan ke negara bisa mencapai angka Rp2 miliar per individu, terutama bagi lulusan program PhD.

Angka fantastis ini mencakup seluruh komponen biaya pendidikan dan tunjangan yang telah dikucurkan selama masa studi.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana publik yang digunakan untuk mencetak talenta unggul Indonesia.

“Itu ada yang dalam negeri ada, luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar satu orang, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” ucapnya pada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dipantau dari video KompasTV.

• Dwi Sasetyaningtyas Lawan Balik Hujatan: Negara Gak Ngasih Saya, Saya Bayar Pajak Juga

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, sejak tahun 2013 hingga saat ini, 25 persen penerima beasiswa LPDP berasal dari afirmasi.

“Afirmasi itu siapa? Dari Papua khusus, 127 kabupaten 3T, dari keluarga prasejahtera, dari teman-teman yang berkebutuhan khusus, dan juga mulai tahun lalu ada yang juara-juara di bidang olahraga,” tuturnya.

Menurutnya, LPDP  benar-benar fokus untuk mencari top of the top talent Indonesia agar mereka  bisa mengakses pendidikan tinggi dunia.

“Sekali lagi, banyak sekali dari anak-anak Indonesia yang pintar-pintar ini yang tidak punya kesempatan sama. Oleh karena itu kita berikan afirmasi dengan persyaratan yang sangat berbeda dengan yang umum,” tuturnya.

“Misalnya tadi saya bilang, nggak perlu bahasa Inggris.  Kemudian dengan indeks prestasi yang lebih rendah dari yang umum, juga usianya kita lebih perpanjang,” lanjut Sudarto.

Sebab, kata dia, pihaknya menyadari bahwa banyak generasi muda  yang bagus tapi tidak punya kesempatan yang sama dibandingkan dengan orang lain.

“Khusus untuk bapak-bapak, ibu-ibu dan keluarga yang mampu, kami buka kesempatan partial funding. Partial funding artinya ini himbauan, kalau bapak-ibu mampu, milihlah yang bukan full funding tapi yang partial funding. Dimana 50 persen dari LPDP, 50 persen dari anda sendiri.”

Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), Sudarto menjelaskan, sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Delapan dari mereka  telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya memperoleh data tersebut berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.