TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan baru kembali mencuat dalam penanganan kasus meninggalnya NS, bocah asal Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jika sebelumnya sorotan tertuju pada dugaan penganiayaan oleh ibu tiri, kini perkara tersebut meluas dengan adanya laporan dugaan penelantaran yang ditujukan kepada ayah kandung korban, AS.
Laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Tersangka Kekerasan Fisik, Nizam Tewas dengan Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Kepala Polres Sukabumi, Samian, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari ibu kandung NS terhadap mantan suaminya.
"Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap suaminya, itu orangtua dari NS terkait dengan penelantaran, Pasal 76," kata AKBP Samian dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026) siang.
Samian menjelaskan, laporan dugaan penelantaran tersebut masuk ke Mapolres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026).
Hingga kini, penyidik masih menunggu keterangan lebih rinci dari pihak pelapor guna melengkapi proses pemeriksaan awal.
"Laporan baru dibuat kemarin, hari ini tentunya masih menunggu dari pihak pelapor untuk kami bisa mengambil keterangan," ucap Samian.
Samian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. Ia memastikan penyidik akan bekerja secara independen tanpa tekanan atau kepentingan tertentu.
"Tentu setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti, tentunya penyidik akan bekerja profesional.
Kami akan independen, tidak ada tekanan apa pun, tidak ada kepentingan apa pun, pasti akan meminta keterangan semua pihak," tegas Samian.
Dengan adanya laporan ini, kasus yang semula berfokus pada dugaan kekerasan oleh TR selaku ibu tiri NS kini berkembang ke dugaan penelantaran oleh ayah kandung korban.
Baca juga: Ibu Tiri Beralasan Aniaya Bocah 12 Tahun Karena Ingin Mendidik, Terjadi Sejak Beberapa Tahun Lalu
Kepala Polres Sukabumi, Samian, membenarkan bahwa TR kini telah menyandang status tersangka.
"Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Sat Reskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri.
Terhadap TR sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis," kata Samian saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026) siang.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang awal dalam pengusutan kasus yang menyita empati masyarakat tersebut.
Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi belum menyimpulkan motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Samian menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Ia menyebut, sebagai orang tua, TR berdalih tindakannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.
"Penganiayaan yang diberikan oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan.
Laporan itu sudah kami proses dan ada perdamaian itu, akan kami dalami lagi. (Untuk motif) masih kami dalami karena ini sebagai orangtua berdalih mendidik anaknya," ucap Samian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dugaan penganiayaan terhadap NS bukan kali pertama terjadi.
Pada 2024 lalu, ayah korban sempat melaporkan TR atas dugaan penganiayaan. Namun, perkara tersebut berakhir dengan mediasi dan perdamaian.
Terkait penyebab pasti kematian NS, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Sampel korban telah diambil saat proses otopsi yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026).
"Kemudian kami juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Kami masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu sehingga kita sama-sama menunggu, sabar," ucap Samian.
Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematian korban.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, hingga kini fokus utama masih pada penguatan unsur pasal terhadap tersangka TR.
"Masih kami dalami untuk (tersangka) lain (apakah ada atau tidak). Namun, kami masih fokus mendalami daripada unsur-unsur perkenankan daripada pasal-pasal yang mana bisa kami perkuat,” tutup Samian.
***
(TribunTrends/Kompas)