TRIBUNKALTIM.CO - Pro dan kontra mewarnai pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, terkait ekspansi minimarket ke pedesaan yang dianggap dapat "mengganggu" keberlangsungan Kopdes Merah Putih.
Dengan kata lain, jika terdapat Kopdes Merah Putih, maka minimarket seperti Indomaret hingga Alfamart, dilarang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal tersebut Yandri sampaikan saat rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12 November 2025 silam.
Baca juga: Prioritaskan Koperasi Merah Putih, Menteri Desa: Minimarket Harus Stop, Mereka Sudah Merajalela
"Saya setuju sekali di forum terhormat ini, Pak Ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret setop," ujar Yandri.
Yandri menegaskan, pemerintah harus berpihak ke masyarakat desa.
Dia menekankan, minimarket sudah terlalu merajalela, dan bahkan bisa menjadi ancaman untuk Kopdes Merah Putih.
Menurut Yandri, kekayaan dari pemilik minimarket sudah cukup besar karena dibiarkan merajalela selama ini.
"Buat apa kita membangun Kopdes, tapi Alfamart sama Indomaret atau sejenisnya merajalela? Ya itu artinya ya tidak apple to apple sebenarnya, kalau mereka sudah sangat besar sangat monopoli selama ini, ya tentu akan menjadi ancaman bagi Kopdes," tuturnya.
"Saya setuju Kopdes jalan, Alfamart cukup sampai di situ, sudah 20.000 lebih Alfamart dan Indomaret. Dan luar biasa itu merajalelanya, dia lagi, dia lagi, dia lagi. Betul itu. Kekayaannya sudah terlalu menurut saya untuk Republik ini," sambung Yandri.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup gerai ritel modern di desa.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kegaduhan publik terkait wacana penutupan ritel demi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Sebut Pihak yang Menolak MBG hingga Koperasi Merah Putih Berarti Menentang HAM
KDMP sendiri merupakan program penguatan ekonomi berbasis komunitas desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Said meluruskan kabar yang menyebut DPR mendukung penutupan operasional ritel modern sebagai bentuk keberpihakan terhadap koperasi desa.
“Perlu kami tegaskan, DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, DPR memang tidak memiliki otoritas mencabut izin usaha.
Kewenangan tersebut berada di ranah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang (UU).
Dalam konteks ini, kementerian teknis, seperti Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Koperasi (Kemenkop), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki peran sesuai kewenangannya masing-masing.
Baca juga: 18 Koperasi Merah Putih di Paser Mulai Dibangun, Target Rampung Maret 2026
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerangkan, wacana tersebut muncul dalam diskursus rapat kerja dan forum resmi mengenai strategi memperkuat KDMP sebagai bagian dari pembangunan ekonomi desa.
Dalam pembahasan itu berkembang aspirasi agar koperasi desa mendapat ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, Said menegaskan, diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR untuk menutup ritel modern, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui, pengembangan KDMP menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Dari perhatian tersebut muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Meski demikian, Said menekankan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
Baca juga: 105.000 Kendaraan Impor dari India untuk Kopdes Merah Putih, PDIP: Menambah Catatan Masalah
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” ujarnya.
Said menambahkan, pengembangan ekonomi desa tetap membutuhkan iklim investasi yang sehat dengan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Said menambahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani tetap konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional.
Dia mengimbau agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” kata Ketua DPD PDI-P Jawa Timur itu. (*)