TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan penyelundupan daun kratom (Mitragyna speciosa), tanaman yang digunakan sebagai obat herbal.
Daun kratom yang kegunaannya mirip dengan opium itu hendak diselundupkan ke India melalui jalur laut.
Total barang selundupan seberat 90,2 ton senilai hampir Rp 5 miliar itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman barang diduga kratom, pada September 2025.
Pihaknya lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang menunjukkan barang tersebut merupakan kratom.
Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan nama barang dalam dokumen sebagai “foodstuff coffee”.
Padahal secara fisik yang ditemukan bukan kopi, melainkam rajangan daun kratom yang berwarna hijau.
"Kami juga menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags (dalam dokumen tertulis 3.600 bags) serta indikasi pemalsuan dokumen," papar Agung dalam konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).
Dari kasus ini, Bea Cukai menetapkan empat tersangka, masing-masing WI, AS, ME, dan MR.
WI dan AS adalah Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berperan memalsukan dokumen.
ME merupakan forwarder tugasnya menyetujui dan turut serta dalam pemalsuan.
Satu tersangka lain, MR ialah broker berperan menyetujui dan memperoleh keuntungan dari pemalsuan dokumen.
Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,96 miliar,” sambungnya.
Pengawasan ketat
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas kratom.
Hal ini diungkapkan Yasin selepas mengetahui Jawa Tengah menjadi daerah lintasan untuk penyelundupan ke luar negeri.
Yasin mengatakan, komoditas kratom saat ini masih memerlukan pengawasan ketat.
Secara domestik, komoditas ini belum memiliki aturan pasti.
Namun, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Oleh karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” ujar Taj.
Taj Yasin menyoroti 90.200 kilogram kratom dalam kemasan karton biji kopi yang akan dikirim ke India.
Jumlah barang yang cukup besar menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan.
Yasin juga mengapresiasi atas sinergi aparat dalam keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan, berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor,” kata Taj Yasin.
“Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. (Iwan Arifianto)