Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO, Satu Tersangka Jual Bayi di Jateng
M Syofri Kurniawan February 26, 2026 07:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah. 

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kasus perdagangann bayi itu terjadi di seluruh provinsi di Pulau Jawa, mulai dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Selain itu, perdagangan bayi juga terjadi di Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua. 

Nurul menjelaskan, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan 12 tersangka.

“Mereka terdiri atas delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua kandung,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dari kelompok perantara, tersangka NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. 

Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. 

Sementara, tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.

\Kemudian, EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat. 

Dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.

DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.

REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang. 

Media sosial 

Nurul menuturkan, jaringan ini menggunakan media sosial, seperti Tiktok dan Facebook, untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. 

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya.

Barang bukti yang disita antara lain 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Dalam pengungkapan ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar. 

"Tujuh bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung. 

Dia mengatakan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim Polri serta kerja sama dengan sejumlah instansi terkait sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok rentan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini bagian dari edukasi publik terkait bahaya TPPO.

Selain penindakan hukum, Polri juga ingin memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang. 

Bareskrim Polri membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu pengembangan perkara.

Polisi berharap adanya sinergi dua arah guna membongkar jaringan perdagangan bayi secara menyeluruh. (Kompas.com/Tribunnews) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.