TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Gelombang penolakan terhadap rencana investasi panas bumi (geotermal) di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus bermunculan.
Kecamatan Rongkong berada di wilayah pegunungan Kabupaten Luwu Utara.
Akses menuju wilayah ini didominasi jalur darat dengan kontur perbukitan.
Jarak ke pusat kota Luwu Utara, Masamba sekitar 120-150 kilometer.
Waktu tempuh kurang lebih 4-6 jam perjalanan darat. Kondisi jalan berkelok dan menanjak karena melintasi kawasan pegunungan.
Jarak ke Makassar sekitar 450-500 kilometer. Waktu tempuh kurang lebih 12-15 jam perjalanan darat
Rute umum melalui Masamba-Palopo-Toraja-Enrekang-Parepare-Makassar (jalur Trans Sulawesi).
Rencana investasi panas bumi (geotermal) di Kecamatan Rongkong, saat ini menjadi sorotan publik.
Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (Pemilar) melayangkan kritik atas rencana investasi senilai Rp1,5 triliun di wilayah masyarakat adat Kanandede tersebut.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dinilai mengabaikan aspek ideologis dan dampak ekologis jangka panjang bagi masyarakat Luwu Raya.
Ketua Umum Pemilar, Dedy Rinaldy, menegaskan kehadiran PT Ormat Geothermal Indonesia dinilai mencederai identitas politik luar negeri Indonesia.
Menurutnya, PT Ormat merupakan anak perusahaan entitas Amerika Serikat yang memiliki keterlibatan struktural dengan Israel.
Dedy mengingatkan Indonesia selama ini konsisten membela hak-hak Palestina.
“Menyetujui proyek tersebut dengan latar belakang perusahaan dari Israel secara langsung memotong identitas kita sebagai pendukung Palestina. Terlebih lagi, dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Dedy kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.35 Wita.
Ia menilai, menjadikan perusahaan tersebut sebagai mitra strategis demi mengejar target Net Zero Emission 2060 di Luwu Utara merupakan langkah keliru secara sistematis.
Pemilar juga menyoroti alasan pemerintah yang mengaitkan proyek geotermal dengan perbaikan akses jalan menuju wilayah Seko.
Narasi tersebut dinilai bukan solusi konkret bagi kebutuhan dasar masyarakat.
“Tegas saya sampaikan kepada Gubernur Sulsel, perihal hadirnya geotermal dengan dalih perbaikan akses ke Seko, saya anggap itu kekeliruan sistematis. Itu bukan solusi satu-satunya dan bukan solusi konkret. Ini justru akan memicu penolakan luas bagi masyarakat Luwu,” ungkapnya.
Menurut Dedy, proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan mengganggu tatanan sosial masyarakat adat di pegunungan Rongkong.
Ia juga menyebut kasus serupa pernah memicu penolakan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Pemilar mendesak pemerintah provinsi meninjau kembali arah kebijakan energi di Luwu Utara agar tidak mengabaikan suara masyarakat lokal dan prinsip kedaulatan negara.
Kewenangan Kementrian ESDM
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan seluruh proses perizinan dan penentuan pemenang tender proyek tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Proyek geotermal di Rongkong, kata dia, merupakan bagian dari agenda energi nasional dan ditenderkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
“Geotermal di Rongkong ini ditender Kementerian ESDM di Jakarta, tidak ada domain provinsi dan kabupaten. Pemenangnya adalah PT Ormat untuk melakukan uji pengeboran potensi dari tahun 2024 hingga 2027,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Setelah tahap uji pengeboran potensi selesai pada 2027, proses akan dilanjutkan dengan tender pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) oleh Kementerian ESDM.
Andi Rahim menjelaskan, pengelolaan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2003.
Dalam regulasi tersebut, panas bumi dikategorikan sebagai energi terbarukan, bukan pertambangan umum (minerba).
Kewenangan utama berada pada Menteri ESDM, mulai dari penetapan kebijakan, perizinan hingga pengawasan pemanfaatan untuk pembangkit listrik.
Meski demikian, Andi Rahim menegaskan investasi tersebut harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat Rongkong.
“Prinsipnya sederhana, sepanjang membawa keuntungan bagi masyarakat, terutama wilayah pegunungan ini, maka kita dukung. Jika ada yang mengganjal, kita duduk bersama bermusyawarah. Pemerintah pasti hadir untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat menyimak hasil ekspos dan sosialisasi yang akan dilakukan perusahaan. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana.