Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kementerian Agama Kabupaten Sigi resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah, Kamis (26/2/2026).
Adapun besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini mencapai Rp 42.500 per jiwa.
Ketetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Sigi dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadan 2026.
Penetapan ini memberikan dua pilihan kepada masyarakat dalam menunaikan Zakat Fitrah, yakni dalam bentuk makanan pokok atau dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Zakat Fitrah dan Fidyah 2026: Besaran dan Batas Waktu Pembayaran
Untuk pembayaran dalam bentuk beras, besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Sementara dalam bentuk uang, nilainya Rp 42.500 per jiwa, menyesuaikan dengan harga rata-rata beras yang berlaku di pasaran saat ini.
Kemenag Sigi mengimbau masyarakat menunaikan Zakat Fitrah tepat waktu agar proses pendistribusiannya dapat berjalan maksimal sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pengumpulan zakat dimulai sejak 1 Ramadan 1447 H hingga paling lambat 30 Ramadan 1447 H.
Masyarakat diharapkan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ),Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah maupun swasta.
Baca juga: Satu Tahun Kepemimpinan Rizal–Samuel: Transformasi Nyata dan Lonjakan Kesejahteraan di Sigi
Serta UPZ yang berada di masjid-masjid lingkungan masing-masing.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.
Dalam penyampaiannya, Kemenag Sigi juga mengingatkan pentingnya menunaikan zakat sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 110 yang menegaskan bahwa setiap kebaikan yang dikerjakan akan mendapat balasan di sisi Allah SWT.(*)