BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kerusakan lingkungan di Bukit Sekip, Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, dinilai telah berada pada kategori sedang hingga berat.
Kondisi bukit yang gundul, berlubang dan dipenuhi material lepas dinilai menyimpan potensi bencana, terutama saat musim hujan.
Dosen Teknik Pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Delita Ega Andini mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan tersebut telah menurunkan kualitas lingkungan secara signifikan.
"Bukit Sekip saat ini memiliki tingkat kerusakan lingkungan dalam kategori sedang hingga berat. Dari beberapa lokasi, aktivitas penambangan menimbulkan turunnya keanekaragaman hayati yang berpotensi memicu bencana alam, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Delita kepada Bangkapos.com, Kamis (26/2/2026).
Dalam jangka pendek, Delita menekankan potensi erosi akibat limpasan air hujan sebagai ancaman paling nyata. Hilangnya vegetasi membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air secara optimal.
"Limpasan air hujan akan mempercepat erosi. Salah satu dampaknya adalah banjir karena tanah tidak lagi mampu menyerap air dengan baik," jelasnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pemukiman warga berada di sekitar kaki bukit. Tanah yang tergerus air berisiko turun bersama material lepas berupa pasir dan batu, yang sewaktu-waktu dapat mengarah ke rumah warga.
Secara ekologis, dampak jangka panjang dinilai lebih kompleks. Delita menjelaskan, erosi berkelanjutan akan menghilangkan lapisan top soil (tanah atas) yang subur. Padahal, lapisan ini merupakan elemen penting dalam menjaga kesuburan tanah dan keseimbangan ekosistem.
Tak hanya itu, material tanah yang terbawa aliran air juga berpotensi menimbulkan sedimentasi di wilayah hilir, yang bisa memperburuk kualitas perairan dan mempersempit saluran air alami.
Dampak tersebut, menurut Delita, tak hanya berhenti pada aspek lingkungan.
"Secara sosial, kondisi seperti ini bisa memicu konflik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak-pihak terkait, jika dianggap tidak mampu atau tidak mau menangani persoalan ini," tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat keresahan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan bukit rusak tanpa kepastian pemulihan.
Dalam aspek regulasi dan praktik pertambangan yang baik, Delita menegaskan bahwa reklamasi seharusnya dilakukan paralel dan progresif, tidak menunggu aktivitas tambang benar-benar berhenti.
Tahapan reklamasi, kata dia, meliputi:
• Penataan lahan
• Revegetasi
• Pemeliharaan
"Pelaksanaan reklamasi maksimal 30 hari kalender setelah tambang tutup," jelasnya.
Selain itu, faktor keamanan lereng juga wajib diperhatikan. Pembuatan kemiringan lereng (slope) harus berdasarkan desain geoteknik yang matang, termasuk pengaturan tinggi jenjang dan sudut lereng guna mencegah longsor.
Tak kalah penting, sistem drainase harus tersedia untuk mengendalikan air agar tidak meresap ke dalam tanah secara berlebihan yang bisa mengganggu stabilitas lereng.
Melihat kondisi terkini Bukit Sekip, Delita menilai langkah paling realistis dan mendesak adalah membuat drainase darurat untuk mengurangi risiko banjir serta membangun struktur penahan tanah guna menekan laju erosi.
Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan awal sebelum upaya reklamasi menyeluruh dilakukan.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)