Pemasyarakatan sejatinya adalah cermin cara negara memperlakukan warganya yang tersesat. Ia bukan sekadar ruang penghukuman, melainkan laboratorium perubahan.

Mataram (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di mana pun pada dasarnya tidak pernah benar-benar sunyi; Di balik tembok tinggi dan pintu besi, kehidupan tetap bergerak.

Ada petugas yang memulai tugasnya dengan disiplin, ada warga binaan yang bersiap mengikuti kegiatan harian, ada suara doa atau percakapan lirih yang mengisi lorong-lorong sel.

Lapas bukan sekadar ruang penghukuman, melainkan ruang jeda, tempat negara menguji makna pemasyarakatan dan menimbang, apakah ia benar-benar menjadi jalan kembali bagi seseorang yang tersesat, atau hanya berubah menjadi ruang tunggu sebelum kembali ke masyarakat tanpa perubahan berarti?

Isu ini penting ditelaah karena wajah lembaga pemasyarakatan kerap dipersepsikan secara tunggal seperti penuh sesak, rawan pelanggaran, dan jauh dari nilai kemanusiaan. Persepsi itu tidak lahir tanpa alasan.

Persoalan klasik seperti kepadatan hunian, keterbatasan fasilitas, hingga praktik penyimpangan kerap menjadi sorotan. Namun di tengah berbagai tantangan tersebut, upaya pembenahan terus dilakukan di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di NTB, pendekatan yang lebih berorientasi pada pembinaan mulai tampak lebih sistematis dalam beberapa tahun terakhir. Momentum Ramadhan 2026 menjadi salah satu potret yang menarik untuk dibaca lebih dalam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB menghadirkan layanan video call bagi warga binaan di seluruh lapas dan rutan. Layanan ini merupakan pengembangan dari Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan atau Wartelsuspas yang sebelumnya hanya melayani panggilan suara.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak komunikasi warga binaan dengan keluarga maupun penasihat hukum.

Di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, warga binaan memanfaatkan fasilitas ini secara bergiliran. Pada Ramadhan, intensitas penggunaan meningkat dan durasi komunikasi diatur agar seluruh penghuni mendapat kesempatan yang adil.

Di Lapas Kelas IIB Dompu, layanan Wartelsuspas dioptimalkan setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu, dengan mekanisme pendaftaran dan pengawasan ketat. Seluruh aktivitas dicatat secara administratif guna menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Pada saat yang sama, pembinaan spiritual juga diperkuat. Lapas Lombok Barat memfasilitasi shalat tarawih berjamaah dan tadarus di masjid lapas. Lapas Mataram menjadikan Ramadhan sebagai momentum penguatan iman, dengan ceramah, konsultasi keagamaan, hingga penilaian perilaku yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengusulan remisi. Petugas tidak hanya berjaga, tetapi juga berbaur dalam ibadah.

Dari rangkaian kebijakan tersebut, tampak satu benang merah, yakni pemasyarakatan berusaha menempatkan warga binaan sebagai manusia yang utuh, bukan sekadar angka statistik perkara.

Hak komunikasi

Hak berkomunikasi sering dipandang sepele. Namun, berbagai studi kriminologi menunjukkan bahwa keterhubungan dengan keluarga menjadi faktor kunci dalam menurunkan risiko residivisme. Dukungan emosional menjaga stabilitas mental, menekan potensi konflik, dan memperkuat motivasi untuk berubah.

Dalam konteks NTB, layanan video call menghadirkan dimensi baru. Melihat wajah anak atau orang tua secara langsung memiliki efek psikologis yang berbeda dibanding sekadar mendengar suara. Apalagi pada bulan Ramadhan, ketika kerinduan keluarga menguat. Kebijakan ini bukan “bonus”, melainkan implementasi konkret hak yang dijamin negara.

Namun, di sinilah tantangan muncul. Fasilitas komunikasi harus tetap berada dalam koridor keamanan. Pengawasan yang profesional menjadi kunci agar inovasi tidak membuka celah penyalahgunaan.

Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 mempertegas standardisasi layanan komunikasi untuk mencegah peredaran telepon genggam ilegal di dalam sel.

Langkah ini patut diapresiasi, meski masih perlu konsistensi. Transparansi biaya layanan, pemerataan akses bagi seluruh warga binaan, serta evaluasi berkala atas efektivitas pengawasan menjadi pekerjaan rumah. Tanpa itu, inovasi bisa tergerus praktik lama.


Pembinaan spiritual

Ramadhan menghadirkan atmosfer berbeda di dalam lapas. Kegiatan tarawih, tadarus, hingga ceramah agama menjadi ruang refleksi bagi warga binaan. Di Lapas Mataram, program ibadah dirangkai dengan sesi konsultasi agar warga binaan dapat mengungkapkan kegelisahan mereka. Bahkan ada penilaian perilaku yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan remisi Idul Fitri.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembinaan tidak berhenti pada rutinitas, tetapi diarahkan pada perubahan karakter. Negara berusaha menanamkan nilai tanggung jawab, kedisiplinan, dan kesadaran moral.

Namun, pembinaan spiritual tidak boleh berhenti pada simbol. Ia harus terhubung dengan pembinaan kemandirian. Tanpa keterampilan kerja yang memadai, warga binaan berisiko kembali pada lingkaran lama setelah bebas.

Karena itu, penguatan program pelatihan vokasi, kerja sama dengan dunia usaha lokal, serta sertifikasi keterampilan menjadi penting agar proses reintegrasi sosial berjalan nyata.

Di NTB yang memiliki potensi sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif, lapas dapat mengembangkan pelatihan berbasis potensi daerah. Misalnya, keterampilan kerajinan, pengolahan hasil pertanian, atau jasa pendukung pariwisata. Ketika warga binaan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar lokal, peluang mereka untuk bangkit akan lebih besar.

Menata masa depan

Upaya menghadirkan layanan video call dan penguatan ibadah menunjukkan arah kebijakan yang lebih humanis. Namun, sistem pemasyarakatan tidak berdiri di ruang hampa. Tantangan klasik seperti kepadatan hunian, keterbatasan anggaran, dan stigma masyarakat tetap membayangi.

Karena itu, pembenahan harus menyeluruh.

Pertama, digitalisasi layanan perlu diperluas untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, termasuk pencatatan aktivitas pembinaan dan evaluasi perilaku.

Kedua, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial harus diperkuat agar program reintegrasi tidak berhenti saat pintu lapas terbuka.

Ketiga, literasi publik tentang pemasyarakatan perlu ditingkatkan agar masyarakat melihat warga binaan sebagai individu yang sedang menjalani proses perbaikan, bukan ancaman permanen.

Pemasyarakatan sejatinya adalah cermin cara negara memperlakukan warganya yang tersesat. Ia bukan sekadar ruang penghukuman, melainkan laboratorium perubahan.

NTB telah menunjukkan langkah-langkah kecil yang patut dicatat seperti menghadirkan komunikasi yang manusiawi, menjaga ruang ibadah tetap hidup, dan berupaya membina karakter.

Pertanyaannya, mampukah langkah ini dijaga konsistensinya dan diperluas dampaknya? Masa depan pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di balik meja, tetapi oleh keseriusan semua pihak untuk melihat warga binaan sebagai bagian dari bangsa yang harus kembali dirangkul.

Di balik jeruji, harapan itu tetap menyala. Negara berkewajiban memastikan ia tidak padam.