TRIBUNTRENDS.COM - Peristiwa meninggalnya seorang pelajar di Tual masih menyisakan duka sekaligus gelombang perhatian publik.
Kasus ini menyeret nama Brigade Mobil Batalyon C Pelopor Polda Maluku, setelah seorang anggotanya, Bripda Masias Siahaya, diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga tewas.
Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, muncul kabar lain yang tak kalah mengundang perhatian.
Seorang petugas pemadam kebakaran yang juga dikenal sebagai konten kreator dan komika, Khairul Umam, mengaku mengalami teror dari orang tak dikenal.
Teror itu terjadi tak lama setelah ia mengunggah sebuah konten video bertema helm.
Video tersebut dibagikan melalui akun Instagram miliknya, @xkhairulumam, dan dengan cepat menjadi perbincangan.
Unggahan itu disukai lebih dari 251 ribu akun serta dibanjiri sekitar 10.700 komentar, angka yang membuatnya viral dalam waktu singkat.
Baca juga: Konten Penggunaan Helm Dikaitkan dengan Pelajar Dipukul Brimob, Damkar Diteror, Ini Isi Chat Pelaku
Sorotan publik semakin besar ketika Khairul mengungkap bahwa setelah konten itu tayang, ia mulai menerima berbagai pesan bernada intimidatif.
Konten yang ia buat sebenarnya membahas manfaat penggunaan helm, pesan sederhana tentang keselamatan.
Namun respons yang datang ternyata tak sesederhana isi pesannya.
Ia mengaku menerima banyak pesan langsung sejak video itu diunggah.
Pada awalnya, pesan-pesan tersebut tak ia tanggapi. Tetapi jumlahnya terus bertambah.
Tak hanya dari satu akun, berbagai akun lain ikut menyerbu kolom komentar, bahkan merambah ke unggahan Story dan Feed Instagram miliknya.
Situasi itu, menurut pengakuannya, kian mengkhawatirkan ketika teror disebut telah menyentuh orang-orang terdekatnya.
Khairul juga mengungkap bahwa ia menerima pesan bernada ancaman. Berikut petikan-petikan teror yang diunggah ulang:
"2 alamat ini ya bang, jangan lupa pake helm nya biar tetap selalu melindungi kepala lu."
"Sekalian minta doa dan restu ma (dihitamkan) dan (dihitamkan) biar lu selamat."
"Sehat2 ya kak dan jaga diri baik2 semoga kakak selalu diberikan keselamatan."
"Aamiin... Kalau gak selamat soalnya takut kakak lewat gak lebaran."
"Owh iya helmnya jangan lupa di pake terus buat ngelindungin kepala."
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan peristiwa itu bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menggunakan kendaraan taktis menyisir kawasan Mangga Dua Langgur.
Dalam patroli tersebut, anggota menerima informasi dari warga terkait adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual. Di lokasi, anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aksi balap liar yang disebut terjadi di kawasan tersebut.
Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan NK (15) melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda Masias Siahaya diduga mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Sepeda motor AT kemudian menabrak motor yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
AT yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di Tual, Maluku, yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku berinisial MS.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam sesi doorstop di Divhumas Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Johnny.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
Johnny juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kedua orang tua serta keluarga besar.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” katanya.
Baca juga: Profil Khairul Umam, Damkar yang Diteror Imbas Konten Helm, Ternyata Komika, Sempat Ikut SUCI
Terkait proses kode etik, Johnny memastikan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Saat ini, berkas tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan, serta perkara segera dilimpahkan ke persidangan.
Johnny menegaskan, Kapolri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Bripda MS menanti proses persidangan pidana.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung mempercepat penanganan perkara pidana.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.
Penyerahan berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana. Berkas diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rositah menegaskan, percepatan pelimpahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi Polri dalam menjamin kepastian hukum, sekaligus wujud komitmen Kapolda Maluku terhadap penanganan kasus tersebut.
“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan berkas tahap pertama ini menjadi wujud akuntabilitas kepada publik bahwa setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, ditangani secara serius dan berkeadilan.
Bripda Masias yang merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang KKEP yang digelar hingga dini hari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara di Kota Tual yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Kini, setelah sanksi etik dijatuhkan, Bripda Masias menanti tahapan selanjutnya di meja hijau. Publik Maluku pun menunggu proses persidangan pidana yang diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
(TribunTrends/Tribunnews/Chrysna)