Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar menegaskan usulan penyesuaian tarif kekayaan intelektual (KI) harus didukung data yang kuat dan argumentasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat
Dikatakan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan roda penggerak organisasi dalam menjaga kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual.
"Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional maupun kebutuhan riil operasional," kata Hermansyah dalam rapat internal di Jakarta, Selasa (24/2) seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan pelindungan kekayaan intelektual memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional agar layanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, dia menegaskan penguatan tarif bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan layanan kekayaan intelektual lainnya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat internal digelar guna memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis PNBP KI.
Agenda dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang meminta penguatan data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali.
Dalam rapat tersebut, dibahas kebutuhan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan negara lain yang setara serta penguatan argumentasi berbasis inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014.
Selain itu, masing-masing direktorat teknis diminta menyusun penjelasan rinci terkait tahapan layanan, pembentuk tarif hingga mekanisme layering untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam pembahasan teknis, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum diminta memperjelas pembentuk tarif percepatan pemeriksaan substantif serta perbandingan layanan dengan negara pembanding yang relevan.
Sementara itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum membahas mekanisme kuota pencatatan ciptaan hingga 100 lagu dalam satu transaksi, termasuk implikasi pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran agar sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memitigasi potensi temuan audit.
Rapat juga menyoroti pentingnya penyusunan prosedur operasional standar (SOP) yang perinci, termasuk simulasi sistem dan mekanisme layering tarif bagi UMK.
Penguatan narasi keberpihakan kepada pelaku UMK tetap menjadi perhatian, namun harus disertai dasar perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.
Melalui rapat tersebut, DJKI Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan KI secara resmi dan memastikan setiap karya, inovasi maupun merek yang dimiliki telah memperoleh pelindungan hukum agar terhindar dari sengketa dan pembajakan.







