TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang kader Posyandu Dusun Uhaimate diperiksa Kejaksaan Negeri Mamuju terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (26/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan yang diterima Tribun-Sulbar.com. Dalam surat itu, kader Posyandu tersebut dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat panggilan bernomor B-567/P.6.10.4/Fd.2/02/2026 itu berkaitan dengan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2018–2023 di Desa Uhaimate.
Dalam surat tersebut disebutkan, saksi akan diperiksa dan didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Baca juga: Ramalan Shio Besok 27 Februari 2026: Shio Monyet Berpeluang Naik Jabatan, Shio Kelinci Harus Tenang
Baca juga: Sertifikat Keselamatan Diduga Mati, KMP Swarna Kartika Batal Berlayar dari Mamuju ke Balikpapan
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah sebagai saksi (diperiksa),” ujar Antonius melalui pesan WhatsApp kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis siang.
Namun, Antonius belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ia menyampaikan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
“Nanti setelah selesai pemeriksaan kami akan press release ya, Bang,” tutupnya.
Sementara itu, Tribun-Sulbar.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Uhaimate terkait pemeriksaan tersebut.