BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau agar seluruh perusahaan swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Agus Afandi, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR tahun ini masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Namun, karena adanya potensi libur panjang, pihak Disnaker memberikan imbauan agar perusahaan dapat mulai membayarkan THR sejak H-14.
“Kalau aturan surat edarannya tetap tujuh hari sebelum hari H. Tapi karena ada masa libur panjang, kita imbau supaya mulai dibayarkan 14 hari sebelum Lebaran agar tidak terkendala,” ujarnya.
Ia memastikan surat edaran terkait pembayaran THR sudah diteruskan kepada perusahaan-perusahaan di Bangka Belitung melalui email maupun grup WhatsApp resmi. Secara normatif, perusahaan disebut telah menerima dan mengetahui instruksi tersebut.
Terkait komponen perhitungan, Agus menegaskan THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja setiap bulan. Sementara tunjangan tidak tetap atau tambahan di luar pendapatan tetap tidak termasuk dalam perhitungan.
“Yang dihitung itu gaji tetapnya, jadi kalau ada gaji pokok dan tunjangan tetap, itu yang diterima. Kalau tambahan di luar itu tidak masuk,” jelasnya.
Meski demikian, Disnaker tidak dapat menjamin seluruh perusahaan akan patuh sepenuhnya. Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Posko dapat diakses secara langsung di kantor Disnaker maupun secara daring melalui website resmi, serta melalui dinas tenaga kerja kabupaten/kota setempat.
“Tidak harus ke provinsi, bisa juga ke dinas tenaga kerja daerah masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban THR, Agus menyebut sejauh ini belum ada kasus serupa di Bangka Belitung.
Jika pun terjadi PHK, umumnya disebabkan faktor usia pensiun atau persoalan hubungan industrial di internal perusahaan.
Di akhir, ia mengimbau seluruh perusahaan, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, agar mematuhi ketentuan pemerintah demi menjaga hak pekerja dan meningkatkan semangat menyambut hari raya.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait THR dan membayarkannya tepat waktu,” tutupnya. (Bangkapos.com/Rindu Venisa Valensia/mg2)