Putusan sudah Inkrah, Kejari Bangka Serahkan Terpidana Kerja Sosial ke Dinas Sosial 
Hendra February 26, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka melaksanakan eksekusi terhadap putusan pidana kerja sosial terhadap terpidana atas nama Junedy Saputra.

Sebelumnya, pada 18 Februari 2026 lalu, Junedy Saputra diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan pidana kerja sosial.

Putusan pidana kerja sosial dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka ini menjadi yang pertama terjadi di Kabupaten Bangka, bahkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad. Pada Kamis (26/2/2026), proses eksekusi pidana kerja sosial terhadap Junedy mulai dilakukan.

Junedy diserahkan secara langsung kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Pidana kerja sosial ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang KUHP yang baru, bahwa ada beberapa tindak pidana yang bisa dikenai pidana kerja sosial,” jelas Kajari Bangka.

Ia menyebut, adanya pidana kerja sosial ini dilakukan untuk memenuhi rasa kemanusiaan terhadap pelaku tindak pidana.

Lanjutnya, penerapan penuntutan dan putusan tindak pidana kerja sosial terhadap Junedy dilakukan karena telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian, dan pelaku yang masih berusia muda.

“Dalam hal ini, adanya undang-undang KUHP baru ini pada intinya untuk hal kemanusiaan serta mencegah terjadinya overcapacity (kelebihan kapasitas—red) di lapas,” tuturnya.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan memberikan pelatihan atau bimbingan kepada pelaku agar ketika kembali ke tengah masyarakat dapat diterima dengan baik serta tidak mengulangi perbuatannya sehingga menjadi pelajaran berharga bagi pelaku.

“Ini yang pertama dilakukan, mungkin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait pidana kerja sosial,” jelasnya.

Kendati sudah dilimpahkan ke Dinsos, Herya Sakti menyebut pihaknya dari Kejari Bangka tetap melakukan pengawasan terkait teknis pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

“Dan dari Dinas Sosial selaku yang memberikan pelatihan atau pembinaan juga nanti akan melaporkan secara berkala kepada kejaksaan,” tambahnya.

Ia menambahkan, ke depan tentu akan ada lagi penanganan hukum berupa penuntutan dengan pidana kerja sosial apabila syarat dan ketentuannya terpenuhi.

“Kalau persyaratannya terpenuhi, kami sebagai penuntut umum pasti akan melakukan itu, karena sudah sesuai dengan perintah undang-undang,” imbuhnya.

Hal ini tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl yang dibacakan pada Rabu (18/2/2026).

Majelis hakim mengabulkan seluruh amar tuntutan pidana kerja sosial yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka kepada terdakwa Junedy Saputra dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Ini merupakan yang perdana di Babel terkait penerapan tuntutan dan putusan yang sudah inkrah dengan pidana kerja sosial,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad kepada Bangkapos.com, Rabu (18/2/2026).

Adapun kronologi singkat perkara tersebut bermula pada Senin, 22 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di depan kontrakan yang beralamat di Jalan Pantai Tikus Mas, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Terdakwa Junedy melakukan kekerasan dengan cara membacok seorang anak menggunakan sebilah parang (golok) bergagang hitam sebanyak dua kali yang mengenai lengan atas kiri dan bahu kiri korban.

Terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban dengan alasan terpengaruh alkohol.

Kemudian, setelah Penuntut Umum mencermati perkara a quo, diketahui terdapat beberapa keadaan yang menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.

“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar,” ucap Kajari.

Selain itu, terdakwa juga telah membayar ganti rugi kepada korban serta terdapat pertimbangan bahwa pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi terdakwa dan keluarganya.

“Oleh karena itu, pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil bagi diri terdakwa,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Penuntut Umum menentukan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukan pidana penjara ataupun pidana denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melainkan pidana kerja sosial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 85 KUHP.

“Tujuan Penuntut Umum menjatuhkan pidana kerja sosial antara lain adalah beralih dari paradigma retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif yang lebih humanis dan mendidik,” ungkap Kajari.

Herya Sakti menyebut hal ini merupakan upaya rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemulihan keseimbangan kemasyarakatan, serta mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Lebih lanjut, mengenai teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, hal itu ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Bangka dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Nomor: 03/L.9.11.3/Es.1/11/2025 dan Nomor: 000.4.7.2/464/SETDA.I/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

“Lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, pidana kerja sosial dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dengan tetap memperhatikan penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP.

“Pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.