Sidang Perdana Pembantai Keluarga Sahroni Indramayu: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Pidana Mati
Ravianto February 26, 2026 06:44 PM

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua terdakwa yang menghabisi nyawa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, menjalani persidangan perdana

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, itu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu.

Dalam persidangan itu, JPU menuntut kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi menggabungkan subsideritas dan komulatif, meski berkas perkaranya terpisah.

​"Kedua terdakwa didakwa dakwaan kombinasi, yaitu kesatu primernya melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, saat ditemui di Kejari Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (26/2/2026).

Ia mengatakan, dakwaan subsidernya yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ialah Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dakwaan berikutnya ialah Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pembantai 1 Keluarga di Paoman Indramayu Ternyata Sempat Bikinkan Susu untuk Anak yang Dia Bunuh

Pihaknya mengakui, dakwaan itu dikarenakan terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada akhir Agustus 2025 tersebut.

"Jadi, dakwaan itu berkaitan kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHAP baru yang dilakukan secara bersama-sama, dan kami sertakan juga UU Perlindungan Anak, karena adanya anak-anak yang menjadi korban," ujar Eko Supramurbada.

Ia menyampaikan, penyusunan dakwaan semacam itu, karena berdasarkan fakta di dalam berkas perkara terdapat keterangan mengenai perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama.

KARANGAN BUNGA - Karangan bunga yang dikirimkan mantan Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa 2 September 2025.
KARANGAN BUNGA - Karangan bunga yang dikirimkan mantan Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa 2 September 2025. (eki yulianto/tribun jabar)

Selain itu, di berkas perkara dan fakta saat rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, kedua terdakwa pun sempat menyampaikan keterangan terkait posisinya masing-masing saat kejadian, sehingga didakwa beraksi secara bersama-sama.

"Itu alasan mengapa kami menyusun dakwaan seperti itu, dan ancaman hukumannya kalau melihat KUHP yang sekarang juga tetap pidana mati," kata Eko Supramurbada.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, menunda sidang tersebut.

Rencananya, persidangan tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB yang mengagendakan penyampaian materi perlawanan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi dari para terdakwa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.