BANGKAPOS.COM - Penyelesaian kasus hukum dengan kebijakan baru terjadi di Kabupaten Bangka.
Junedy (20), pemuda asal Kecamatan Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sempat dibayangi mimpi buruk mendekam di balik jeruji besi.
Namun, nasib berkata lain.
Ia tak masuk penjara dan kini divonis menjalani pidana kerja sosial selama enam bulan.
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl yang dibacakan pada Rabu (18/2/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat memberikan kesempatan kedua bagi Junedy untuk menebus kesalahannya tanpa harus kehilangan kebebasannya.
Kronologi: Efek Miras dan Emosi yang Meledak
Peristiwa ini bermula pada September 2025 di Jalan Pantai Tikus Mas, Kelurahan Jelitik.
Saat itu, Junedy sedang dalam pengaruh alkohol dan emosinya tidak stabil akibat terlibat cekcok hebat dengan sang pacar.
Merasa terganggu dan geram karena diperhatikan oleh sejumlah anak-anak di lokasi, Junedy gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang.
Beruntung, korban tidak mengalami luka parah dan kini telah pulih.
“Waktuku ditangkap warga, langsung positif mikir bakal dipenjara,” kenang Junedy saat diwawancarai di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Kamis (26/2/2026).
Menjadi Tulang Punggung dan Kesempatan Kedua
Vonis kerja sosial ini menjadi oase bagi Junedy.
Sebagai anak tunggal yang harus menafkahi ibunya, menetap di penjara akan menjadi beban berat bagi keluarganya.
“Senang lah, harusnya kan ditahan (dipenjara-red) tapi ini disuruh menjalani hukuman di luar. Alhamdulillah lah, jadi pulang dari sini bisa lanjut begawe lagi ke TI kayak dulu,” ungkap Junedy.
Selama enam bulan ke depan, Junedy wajib menjalani rutinitas baru sebagai bentuk hukuman.
Dia dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu dan membersihkan jalan, membantu di panti sosial, rumah sakit, hingga rumah ibadah.
Junaedy harus melakukan tugas tersebut selama 2 jam per hari dalam 20 hari per bulan.
Pertama di Bangka Belitung: Paradigma Keadilan Restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad, menegaskan bahwa kasus ini adalah sejarah baru bagi penegakan hukum di Bangka Belitung.
“Ini merupakan yang perdana di Babel terkait penerapan tuntutan dan putusan yang sudah inkrah dengan pidana kerja sosial,” tegas Herya.
Langkah ini diambil dengan mengacu pada Pasal 85 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan beberapa aspek:
Upaya Mengurangi Overcrowding Lapas
Herya menjelaskan bahwa tujuan utama pidana kerja sosial adalah beralih dari paradigma pembalasan (retributif) ke arah keadilan restoratif yang lebih humanis dan mendidik.
elain itu, langkah ini diharapkan mampu mengurangi masalah kepadatan berlebih (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya,” tutupnya. (Bangkapos.com/ Arya Bima)