BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi premanisme kembali terjadi di kawasan Lubukbaja, Batam, pada Rabu (25/2/2026) siang.
Seorang pria berinisial NLS (31) ditangkap polisi, setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Martabak Pecenongan, Ruko Bukit Mas, Lubukbaja.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.50 WIB, saat karyawan toko sedang bekerja seperti biasa.
Pelaku tiba-tiba datang membawa celurit dan meminta kue untuk dibungkus menggunakan kotak.
Permintaan tersebut sempat ditanggapi biasa oleh karyawan.
Namun situasi berubah ketika pelaku mengangkat celurit dan mengarahkannya ke arah pekerja.
Tak hanya itu, pelaku juga meletakkan senjata tajam tersebut di atas meja kasir sambil melontarkan ancaman.
Karyawan yang berada di lokasi mengaku hanya pekerja dan tidak memiliki kewenangan.
Setelah sempat duduk di depan toko, pelaku akhirnya dibuatkan martabak sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah diamankan, tengah hari laporan masuk, setengah 5 sore kemarin, kurang dari 24 jam sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar Deni, Kamis (26/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit dan rekaman CCTV kejadian. Deni juga mengungkapkan pelaku merupakan residivis.
"Untuk pelaku setelah kita minta keterangan dia residivis kasus pengeroyokan tahun 2021," katanya.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)