TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur menyegel lapangan padel di Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung.
Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji mengatakan penyegelan dilakukan karena adanya ketidaksiapan konstruksi bangunan dengan izin dimiliki pengelola lapangan padel.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas, dan spanduk bertuliskan 'bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)' yang dipasang pada bagian dalam dan depan lapangan padel.
"Pertama penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ya, ada beberapa bagian yang tidak sesuai izin. Kami lakukan penyegelan," kata Wiwit di Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
Dalam penyegelan ini Sudin Citata Jakarta Timur memberikan waktu 1X24 jam bagi pengelola lapangan padel untuk mengeluarkan seluruh barang dan mengosongkan tempat usaha.
Nantinya setelah tenggat waktu 1X24 jam tersebut barulah Sudin Citata Jakarta Timur melakukan penyegelan secara permanen terhadap lapangan padel di tengah permukiman warga itu.
"Besok baru kita lakukan penyegelan terhadap permanennya. Jadi hari ini kita lakukan pasang papannya supaya teman-teman semua tahu bahwa ini bangunan kita akan segel tetap," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Timur sendiri sudah mencabut upayanya banding di PTUN Jakarta terkait gugatan warga yang meminta persetujuan bangunan gedung (PBG) lapangan padel dibatalkan.
Wiwit menuturkan pihak pengelola padel bersikap kooperatif saat proses penyegelan yang dilakukan jajaran Sudin Citata dengan didampingi Satpol PP, kelurahan, dan kecamatan.
"Kooperatif, bersedia. Memberikan ruang untuk kita menyampaikan. Tadi juga ada perwakilan warga, ada Pak RT-nya. Kemudian juga ada Camat, Kasatpol PP, Lurah, dan RT," tuturnya.
Sebelumnya warga menggugat Wali Kota Jakarta Timur ke PTUN Jakarta karena PBG yang dikeluarkan Pemkot Jakarta Timur untuk lapangan padel di tengah permukiman RT 05/RW 13.
Gugatan dengan nomor perkara 214/G/2025/PTUN.JKT diajukan karena Pemkot Jakarta Timur memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Lapangan Padel di tengah permukiman warga.
Menurut warga PBG yang dikeluarkan Pemkot Jakarta Timur untuk Lapangan Padel tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mereka mengajukan gugatan meminta PBG dibatalkan.
Majelis Hakim PTUN Jakarta lalu mengabulkan gugatan warga dalam sidang pada 9 Desember 2025, isi putusan tersebut di antaranya mewajibkan tergugat mencabut PBG.