TRIBUNTRENDS.COM - Direktur Jenderal AHU Widodo menyoroti potensi pelanggaran hak anak terkait kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang sempat mengunggah paspor Inggris milik anak keduanya.
Widodo menegaskan anak tersebut tetap berstatus warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan prinsip garis keturunan, karena Inggris tidak menganut kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.
Pernyataan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu dianggap sebagai intervensi berlebihan terhadap hak anak yang masih belia, bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Widodo menjelaskan, Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.
Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.
Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP.
Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.
Namun, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut soal unggahan DS yang menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris.
Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris?
Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tutur Widodo.
Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.
Ancaman pelanggaran yang bisa dikenakan pada DS terkait kasus ini berkaitan dengan hak anak dan kewarganegaraan, bukan ancaman pidana berat, tetapi lebih pada aspek hukum perlindungan anak.
Berikut rinciannya:
Jadi inti ancamannya bersifat administratif dan hak anak, bukan pidana berat, tetapi tetap serius karena menyangkut legalitas status kewarganegaraan dan perlindungan anak.
Baca juga: Daftar Kontribusi Dwi Sasetyaningtyas untuk Indonesia Setelah Lulus LPDP, Jejak 9 Tahun Pengabdian
Diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026.
Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.