SURYA.CO.ID, SURABAYA - Peristiwa meledaknya petasan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim) yang memakan korban jiwa menjadi atensi serius kalangan DPRD Jatim.
Optimalisasi pengawasan dinilai menjadi kunci agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran petasan maupun bahan bakunya. Hal ini mengingat risiko besar yang mengancam keselamatan warga di pemukiman padat penduduk.
"Pengawasan ini penting dan harus optimal. Kejadian di Situbondo harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tegas politisi muda PKB tersebut saat dikonfirmasi SURYA.co.id ari Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Ubaidillah, Jawa Timur sebenarnya telah memiliki regulasi yang kuat untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. Ia menilai belum diperlukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait petasan.
Pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan penerapan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Regulasi ini dianggap sudah mencakup aspek pencegahan gangguan ketertiban publik.
Ia menambahkan, bahwa pengawasan tidak boleh bersifat musiman atau setengah-setengah. Terlebih, menjelang momentum Ramadan dan Idul Fitri, aktivitas pembuatan petasan tradisional biasanya meningkat tajam.
Sebagai informasi, ledakan dahsyat terjadi di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo pada Rabu (18/2/2026). Ledakan diduga berasal dari aktivitas perakitan petasan di dalam rumah warga.
Rumah milik Ummi Kulsum (60) dilaporkan ambruk total, setelah keponakannya, berinisial S, merakit petasan di lokasi tersebut.
Akibatnya, satu orang warga bernama Supriyadi (54) meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan tembok saat sedang bekerja di rumah tetangganya.
Selain satu korban jiwa, enam warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Suara ledakan yang begitu keras bahkan terdengar hingga radius jauh, menyebabkan kepanikan luar biasa di kawasan padat penduduk tersebut.
Secara hukum, penggunaan dan kepemilikan bahan peledak termasuk petasan diatur secara ketat di Indonesia. Berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku yang terbukti membuat, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak secara ilegal dapat terancam hukuman pidana berat.
Kasus di Situbondo menunjukkan, bahwa lemahnya pengawasan di tingkat hilir masih menjadi celah terjadinya kecelakaan fatal.
DPRD Jatim mendesak adanya edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya memproduksi petasan secara mandiri di lingkungan pemukiman.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas produksi atau penimbunan bahan petasan di lingkungan sekitar.
Keselamatan bersama harus diutamakan di atas tradisi yang berisiko tinggi. Pastikan anak-anak tidak bermain dengan bahan yang mudah meledak, demi mencegah jatuhnya korban jiwa baru.