Ratusan Karyawan Taru Martani Bakal Mogok Kerja 10-12 Maret 2026, Ini Daftar Pemicunya
Joko Widiyarso February 26, 2026 09:14 PM

 


TRIBUNJOGJA.COM, ​YOGYA - Serikat pekerja yang menghimpun ratusan buruh PT Taru Martani, menyerukan mogok kerja pada 10-12 Maret 2026 mendatang.

Seruan tersebut, merupakan buntut perselisihan panjang yang tidak kunjung menemukan titik temu antara perusahaan dengan kalangan buruh.

150 dari 260 karyawan mogok 

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Taru Martani, Suhariyanto, menuturkan, 150 dari lebih kurang 260 karyawan telah menandatangani kesediaan untuk ikut serta dalam aksi mogok. 

Mayoritas dari mereka berasal dari lini produksi yang menjadi jantung bisnis pabrik cerutu legendaris milik Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta tersebut.

"Ini langkah akhir. Kami sudah aksi ke Dinas, DPRD, hingga Kepatihan berkali-kali, tapi masalah baru terus muncul. Kami merasa di bawah direksi sekarang konflik industrial tidak akan pernah usai," katanya, Kamis (26/2/26).

Ada beberapa poin krusial yang memicu amarah pekerja, salah satunya SK direksi terkait pembebasan tugas dua orang rekan mereka atas tuduhan fraud yang dinilai tidak berdasar.

​Suhariyanto menyebut, perlakuan manajemen terhadap keduanya sangat tidak manusiawi, dan diistilahkan seperti sedang "memajang" orang tanpa kejelasan status.

"Dua karyawan tersebut melakukan apa, diduga melakukan kesalahan apa, sehingga dilakukan upaya pembebastugasan seperti itu," ucapnya.

Masalah upah pekerja senior

​Tak berhenti sampai di situ, masalah upah juga menjadi sorotan tajam, seiring ketimpangan Struktur Skala Upah (SSU) yang sangat melukai rasa keadilan. 

Ia memaparkan, pekerja senior dengan masa kerja di atas 25-30 tahun saat ini justru mengantongi gaji pokok lebih rendah dibanding karyawan baru berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

​"Gaji pokok teman-teman masa kerja 25 tahun ke atas ada yang cuma Rp2,5 juta, bahkan Kepala Unit saja Rp2,6 juta. Sementara yang PKWT sesuai UMK di angka Rp2,8 juta," tandasnya.

"Memang, terus terang, kami senang teman-teman baru gajinya tinggi. Tapi, mbok ya yang senior ini disesuaikan. Ini yang kami kejar supaya semuanya bisa sejahtera," tambah Suhariyanto.

Lebih lanjut, selaras rencana, selama tiga hari mogok kerja, para buruh akan tetap datang ke pabrik seusai jam kerja, pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB. 

Namun, mereka tidak akan menyentuh mesin maupun alat produksi, alias hanya berkumpul secara damai di area perusahaan sebagai bentuk protes.

"Kami datang seperti biasa, tapi kami tidak bekerja, mungkin ada mediasi juga. Ini hak dasar kami yang dilindungi undang-undang demi terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan," terangnya.

Dipicu gagalnya perundingan

Sementara, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) DIY, Kirnadi, menuturkan, aksi mogok ini disebabkan oleh gagalnya sebuah perundingan.

Polemik dua anggota serikat yang dinonaktifkan dari pekerjaannya tanpa batas waktu yang ditentukan pun disebutnya sebagai faktor utama.

"Padahal di dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang jadi kitab bagi para pihak, ketika ada kesalahan, kekeliruan, maka pekerja akan mendapat surat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan selanjutnya," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.