TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati dengan hukuman penjara seumur hidup setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Tindakan tersebut didasarkan pada Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tertanggal 27 November 2025.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh JPU Kejaksaan Negeri Jambi maupun oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Majelis dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku sehingga terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perkara tindak pidana narkotika.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly, menyatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah inkrah.
“Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan inkracht. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, kejaksaan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain itu, Mahkamah Agung juga membebankan seluruh biaya perkara pada setiap tingkat peradilan, termasuk kasasi, kepada negara.
Vonis Semumur Hidup, Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Helen Dian Krisnawati yang dikenal sebagai bos narkoba Jambi terhindar dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.
Namun, perkara tersebut belum berhenti pada putusan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Jumat, 1 Agustus 2025, sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.
Berdasarkan keterangan saksi dan pendapat para ahli di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Helen dinyatakan terlibat secara terorganisir dan tanpa hak dalam penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan, hingga penyerahan narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat.
Majelis hakim menilai perbuatan Helen bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika serta tidak menemukan satu pun hal yang meringankan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman mati.
Ketua majelis hakim juga menjelaskan bahwa baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima, menolak, atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi Jambi kemudian mengonfirmasi pengajuan banding atas perkara Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb.
Banding diajukan karena putusan penjara seumur hidup dinilai tidak sejalan dengan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, menjelaskan alasan banding tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Jambi," kata Asintel.
"Ini juga berkaitan dengan beberapa terdakwa lain yang berkasnya terpisah—ada yang sudah diputus, ada yang masih dalam penuntutan,” lanjutnya.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara putusan dan fakta hukum.
“Poin penting bagi kami adalah perbedaan antara apa yang kami tuntut, yakni hukuman mati, dengan putusan seumur hidup.
"Dalam amar putusan ini, disebutkan bahwa tidak ada yang meringankan. Tapi hukumannya tetap lebih ringan. Nah ini yang kami pertanyakan,” lanjutnya.
Menurut jaksa, hukuman seumur hidup belum mencerminkan besarnya peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba. Karena itu, banding ditempuh sebagai upaya hukum lanjutan.
“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa, termasuk Helen, maka kami dari Kejaksaan menentukan sikap akan melakukan upaya hukum. Proses banding sedang dilakukan,” katanya.
Nophy menyebut perbedaan substansial antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi dasar utama banding.
“Bukan kami menolak, tapi kemudian putusan hakim kami minta untuk diuji karena tidak sesuai sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Langkah banding juga dikaitkan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkotika dan judi daring.
“Hal ini juga senada dengan pelaksanaan program pemerintah Prabowo dalam Asta Cita, di antaranya bahwa untuk perkara narkotika dan judi online ini harus maksimal.
"Maka Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap perkara narkotika ini secara maksimal,” tegasnya.
Ia menegaskan sejak awal tuntutan jaksa adalah pidana mati.
“Tuntutan awal kami adalah hukuman pidana mati. Makanya, karena putusan dari Pengadilan Negeri hanya seumur hidup, kami merasa perlu untuk diuji. Kami tidak menolak, tapi artinya kami tidak sependapat dengan putusan ini,” katanya.
Terkait barang bukti yang relatif kecil, Kejati Jambi menjelaskan bahwa hal itu tidak dapat dilepaskan dari peran terdakwa dalam jaringan besar.
“Kalau barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa, dalam perkara ini memang kecil, sekitar 6 gram. Tapi kita harus melihat ini sebagai satu rangkaian dengan beberapa terdakwa lain yang terbukti,” ujar Nophy, Sabtu (2/8/2025).
Dengan adanya upaya banding tersebut, perkara yang menjerat Helen saat itu belum berkekuatan hukum tetap.
Siapa Helen?
Helen Dian Krisnawati dikenal sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi dan berhasil ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Ia disebut membangun sistem distribusi narkotika secara terorganisir di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa penangkapan Helen merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi.
“Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi.
"Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya,” kata Mukti kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan lapak narkoba yang sempat viral pada Juli 2023 ketika dibubarkan oleh sekelompok ibu rumah tangga.
“Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak,” imbuhnya.
Setelah peristiwa tersebut, Helen melarikan diri dari Jambi. Polisi melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil melacak jaringan yang dikendalikannya.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya Didin, orang kepercayaan Helen, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan Didin, aparat memperoleh informasi tentang lokasi persembunyian Helen.
Penindakan kemudian dilakukan di Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tim gabungan mengamankan Helen tanpa perlawanan, yang disebut sebagai bandar besar asal Jambi.
Baca juga: Ingat Helen Asal Jambi? Jaksa Eksekusi untuk Jalani Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Jaksa Buka Peluang Seret DPRD Kerinci dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan
Baca juga: BP3MI Baru Catat 2 Korban Job Scam Kamboja asal Jambi, 10 Masih Ditelusuri