Terungkap Upaya Kuasa Hukum Usai Terdakwa Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Divonis 8 Tahun 
soni yuntavia February 26, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Agus Cahyono masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah kliennya divonis 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Agus Cahyono, Kamis (26/2/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Agus Cahyono, Dede Setiawan, menyatakan pihaknya masih mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Klien kami divonis 8 tahun sesuai dakwaan primer Pasal 603 KUHP, dengan denda kategori 5 subsider 100 hari serta pidana uang pengganti Rp153 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Agus Cahyono diketahui merupakan Direktur CV GTA, perusahaan penyedia barang dan jasa dalam proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama dalam perkara mega proyek rumdis tersebut, sementara publik kini menunggu apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.