SURYA.CO.ID, MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bubuk mercon (mesiu) di wilayah Kecamatan Ngariboyo.
Bubuk mercon seberat 3 kg disita dari penangkapan ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
Baca juga: Razia Petasan Usai Subuh di Ponorogo, Puluhan Bocah Kocar-kacir Dikejar Polisi
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian berhasil menghentikan pelaku di pinggir jalan Desa Ngariboyo pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang sudah siap digunakan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah bahan peledak jenis serbuk mercon sebanyak tiga kantong plastik, yang masing-masing berisi satu kilogram. Jadi total ada tiga kilogram bahan peledak," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS : Ledakan Hebat di Situbondo Diduga Bahan Petasan, 1 Tewas dan 6 Warga Terluka
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 itu mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan petasan atau bahan peledak lainnya karena risiko ledakan yang fatal.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.
"Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim itu.
Untuk diketahui, bubuk mercon atau mesiu adalah campuran bahan kimia eksplosif yang diatur ketat di Indonesia .
Di kalangan masyarakat, bubuk mercon ini biasanya digunakan sebagai isian produk petasan atau mercon rumahan.
Sebagai bahan yang berpotensi bahaya fisik, kebakaran, dan penyalahgunaan sebagai bahan peledak, bubuk mercon menjadi bahan terlarang.
Kepemilikan atau penjualan bahan ini tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup