Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis turun langsung membongkar rumah tidak layak huni (rutilahu) milik seorang warga di Dusun Hayawang RT 003 RW 012, Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Kamis (26/2/2026).
Rumah tersebut diketahui milik Kurnia Suprihatin yang selama ini tinggal di bangunan dengan kondisi memprihatinkan.
Atap dan dinding rumah tampak sudah rapuh sehingga dinilai tidak lagi layak ditempati.
Kegiatan pembongkaran diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Aep Saepudin.
Sejumlah pejabat utama, personel Polsek Kawali, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemuda setempat ikut terlibat dalam kegiatan gotong royong tersebut.
Baca juga: Cerita Pasutri di Linggasari Ciamis Raup Omset Rp 4 Juta Jualan Kolang-kaling Selama Ramadan
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kompol Aep Saepudin mengatakan, program rutilahu ini merupakan implementasi kebijakan Kapolda Jawa Barat yang selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Kapolri.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar pembongkaran bangunan lama, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan.
“Ini wujud nyata kepedulian Polri sekaligus dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aep di sela kegiatan.
Sebanyak satu peleton Dalmas Polres Ciamis dan sembilan personel Polsek Kawali diterjunkan untuk membantu proses pembongkaran.
Personel terlihat bergotong royong bersama warga menurunkan genting, membongkar dinding, hingga membersihkan puing bangunan.
Suasana kebersamaan tampak selama kegiatan berlangsung. Warga Desa Winduraja menyambut positif aksi sosial tersebut dan mengapresiasi keterlibatan langsung aparat kepolisian.
Selama proses pembongkaran, situasi terpantau aman dan kondusif.
Tahap selanjutnya, rumah tersebut akan dibangun kembali agar pemiliknya dapat menempati hunian yang lebih layak dan aman.(*)