Karen Agustiawan Klaim Ada Eks Dirut Bayar Rp75 Miliar ke Petinggi APH untuk Kriminalisasi Dirinya
Wahyu Aji February 26, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut bahwa ada pihak yang membayar petinggi aparat penegak hukum (APH) untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Adapun kata Karen pihak yang dia maksud membayar APH itu merupakan seorang mantan direktur utama (Dirut).

Meski begitu Karen mengaku lupa mengenai nominal uang yang diberikan sosok yang dia sebut sebagai Dirut itu kepada APH.

 

Dia hanya menyebut bahwa uang itu berkisar antara USD 5 Juta atau sekitar Rp 75 miliar.

Adapun hal itu Karen ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menejerat eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan itu bermula ketika penasihat hukum Hari, Humisar Sahala Pandjaitan mencecar Karen soal adanya peredaran uang sebesar USD 5 Juta untuk mengamankan seseorang dari kasus hukum.

Mendengar pertanyaan itu, Karen awalnya tidak menjawab jelas terkait hal tersebut dan hanya mengatakan bahwa hal itu belakangan telah menjadi rahasia umum.

Humisar yang tidak puas dengan jawaban itu, lantas meminta Karen untuk membeberkan rinci pengetahuannya mengenai kabar tersebut.

Menanggapi hal itu, Karen menyebut memang benar dia mendapat informasi terkait kabar tersebut dari seseorang yang dia percaya, namun saat itu dia enggan menyebut siapa sosok yang dia maksud.

"Saya mendengar dari seseorang saya dapat percaya namun saya akan disclose semuanya. Bahwa memang ada mantan Direktur Utama memberikan, ini agak bingung sayanya antara USD 5 Juta (atau) Rp 75 miliar. Tapi uang ini diberikan kepada petinggi aparat penegak hukum," ujar Karen di ruang sidang.

"Untuk?" tanya Humisar.

"Untuk membuat saya duduk di sini, di warga Lapas Tangerang," jawab Karen.

Setelah itu Humisar sempat menggali lagi pengetahuan Karen apakah pemberian uang itu juga ditujukan untuk menyelematkan seseorang dari jeratan hukum.

Namun Karena mengaku tidak tahu secara pasti apakah aliran uang itu bertujuan untuk menyelematkan seseorang atau tidak. Dia hanya mengetahui bahwa uang itu untuk menjebloskan ke penjara.

"Nah menyelematkan nya itu saya gak ngerti, cuma tugasnya itu membuat saya duduk di sini sebagai warga Lapas Wanita Tangerang," kata Karen.

Pernyataan Karen itu sontak mengundang respons dari Ketua Majelis Hakim Suwandi. 

Saat itu hakim pun bertanya kepada Karen apakah informasi tersebut sudah dia laporkan ke aparat penegak hukum.

Akan tetapi Karen menuturkan, bahwa informasi itu belum dia laporkan ke aparat melainkan dia kabarkan ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya sudah laporkan ke Pak JK," ucap Karen.

"Pak JK? Maksudnya dilaporkan ke aparat penegak hukum?," tanya Hakim.

"Saya sudah tidak punya nafas Yang Mulia, karena itu tugas dari KPK, saya bukan penyidik," ujar Karen.

Respons Jaksa

Usai Karen membeberkan mengenai informasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun lantas mempertanyakan pernyataan dari mantan Bos Pertamina itu.

Jaksa saat itu meminta agar Karen menegaskan mengenai pemberian uang itu diberikan oleh siapa dan kepada siapa serta waktu kejadian tersebut.

"Ada seseorang yang memberikan 5 juta Dollar atau Rp 75 miliar agar saudara menjadi tersangka ke APH. Itu dari siapa, kepada siapa, di mana dan kapan diberikan? Informasi apa yang saudara tahu?," cecar Jaksa.

Akan tetapi saat itu Karen enggan membeberkan lebih jauh terkait informasi yang dia peroleh tersebut.

Karen mengatakan, dia baru berani memberi tahu informasi tersebut secara detail ketika sudah mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tidak bisa saya sampaikan, kalau saya tidak dilindungi oleh LPSK saya tidak bisa (ungkapkan)," jelas Karen.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.

Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG  train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.

Baca juga: Karen Agustiawan di Sidang LNG: Rp 1 Miliar Itu Gaji Resmi Blackstone, Bukan dari Hari Karyuliarto

Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.