TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, pada Kamis (26/2/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulut difokuskan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, Posbankum harus dipandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong dalam penyelesaian sengketa masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice).
"Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai Hakim Perdamaian atau Juru Damai di desanya masing-masing," kata Supratman dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Sulawesi Utara.
Masyarakat Sulut dikenal dengan filosofi luhur dari Sam Ratulangi, yaitu “Sitou Timou Tumou Tou”, yang berarti manusia hidup untuk memanusiakan orang lain. Nilai Ini dinilai sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum.
“Selain itu, dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, kita meyakini bahwa Posbankum hadir untuk mewujudkan harmoni dalam relasi kehidupan sosial yang bermuara pada keadilan di masyarakat, termasuk kepada masyarakat miskin dan rentan,” ucap Supratman.
Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai atau “hakim perdamaian” di wilayahnya masing-masing. Paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi apabila dibutuhkan.
Hingga saat ini, Posbankum Desa dan Kelurahan yang telah terbentuk di seluruh Indonesia telah mencapai 100 persen dari total 38 Provinsi.
Baca juga: Menteri Hukum Paparkan Model Posbankum Desa di Forum Internasional Madrid
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan bahwa Posbankum membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat.
“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Yulius Selvanus, Posbankum sangat membantu warga Sulawesi Utara, khususnya masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
“Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian kasus-kasus seperti KDRT, penganiayaan, hingga hubungan industrial,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling melaporkan seluruh Posbankum di Sulut telah berjalan dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.084 laporan layanan yang masuk dan jumlahnya terus bertambah.
“Penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025 sebanyak 568 paralegal telah dilatih, disusul 289 peserta pada awal 2026, dan sebanyak 3.678 paralegal dijadwalkan mengikuti pelatihan lanjutan. Langkah ini diharapkan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas,” ujar Hendrik.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Sulawesi Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan terasa lebih dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Hadir Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, dan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Baca juga: Menteri Hukum Dukung Upaya REI Sosialisasi Aturan Administrasi Badan Usaha