TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 sebesar Rp 9 triliun.
Dengan keputusan tersebut perhitungan kerugian keuangan negara Rp 171 triliun yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
Hakim Anggota Sigit Binaji menyatakan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935.
Angka tersebut ditegaskannya merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023.
"Seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," kata Hakim anggota Sigit Herman Binanji dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) malam.
Baca juga: Riuh Pengunjung Sidang Kasus Korupsi Pertamina Sempat Ganggu Jalannya Sidang Perkara Pemerasan RPTKA
Majelis Hakim menyatakan perhitungan keuangan negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 tak pasti.
Hal itu kata majelis hakim diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputro yang menyatakan angka tersebut bersifat asumsi.
"Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," jelas Hakim Sigit.
Hakim sependapat dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Di Sidang Tipikor, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Pembelian LNG Dibiayai APBN
"Karena sudah dihitung oleh BPK, maka sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi, hal mana sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor," jelas Hakim Sigit.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," ucapnya.
Dalam perkara ini terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Riva, Edward dan Maya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 terungkap konstruksi perkaranya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte Ltd sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65.