TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap sudah nasib uang jutaan rupiah milik nenek penjual nasi uduk di Bekasi, Jawa Barat yang menjadi korban penjambretan sadis hingga terseret motor.
Bukannya digunakan untuk hal mendesak, uang hasil keringat sang nenek tersebut ludes digunakan pelaku untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan tersangka Toto Rusdianto alias Billy (46) menggunakan uang hasil curiannya untuk makan dan keperluan pribadi lainnya.
"Untuk uang hasil curian dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Ironisnya, tersangka Billy memang sengaja mengincar pedagang kecil yang sudah lanjut usia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku merasa kaum lansia adalah target yang paling mudah karena tidak sanggup memberikan perlawanan berarti.
"Modus pencurian yang disasar adalah kaum rentan seperti ibu-ibu atau nenek-nenek karena mudah untuk dicuri," jelas Budi.
Padahal, uang senilai Rp 7,5 juta yang digasak pelaku dari korban terakhirnya di Jatiwaringin merupakan uang yang sangat berarti.
Berdasarkan keterangan korban sebelumnya, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk modal dagang kembali, membayar kontrakan, hingga uang arisan.
Atas tindakannya, tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar nenek-nenek pedagang nasi uduk di wilayah Bekasi.
Pelaku yang diketahui bernama Toto Rusdianto alias Billy (46) ditangkap setelah aksi kriminalnya viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Pencuri Uang Penjual Nasi Uduk di Bekasi, Korban Berhenti Jualan setelah Rp700 Ribu Raib
Kanit V Resmob Satreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan tersangka merupakan pelaku tunggal yang memang spesialis mengincar kaum rentan, khususnya ibu-ibu atau lansia yang sedang berjualan.
"Pelaku merupakan pencuri dengan modus memesan makanan nasi uduk dengan mengincar kaum rentan seperti ibu-ibu atau nenek-nenek, selanjutnya mengambil uang hasil dagangan milik korban," ujar AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Aksi tersangka yang viral dan menyita perhatian publik terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di Jalan Sosial, Jatiwaringin, Pondok Gede.
Saat itu, korban yang sedang menyiapkan pesanan nasi uduk tidak menyadari pelaku mengincar tas totebag miliknya yang digantung di pagar.
Tersangka mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp7,5 juta dan menyembunyikannya di balik baju. Namun, aksi tersebut sempat dipergoki oleh korban.
Baca juga: Warga Jakasetia Bekasi Geger, Penjual Nasi Uduk Temukan Bayi di Meja Lapak Tempat Jualan
"Korban sempat melihat pelaku mengambil tas dan berusaha menghadang motor pelaku. Korban sempat memegang tangan pelaku, namun pelaku tetap tancap gas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan terseret," jelas Arief.
Tak hanya di Jatiwaringin, tersangka juga teridentifikasi melakukan aksi serupa di Jalan Bulak Tinggi, Pondok Melati, pada 17 Februari 2026.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang viral, tim operasional yang dipimpin AKP Arief Ryzki berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.
Toto alias Billy akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (20/2) subuh.
"Tim melakukan penelusuran CCTV dan menemukan persesuaian sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi," tambah Arief.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear, kaos lengan panjang warna abu-abu, celana jeans pendek, serta rekaman CCTV sebagai bukti kuat keterlibatan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Toto kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.