Blender dan Pemadat Aspal Musnahkan Tiga Jenis Narkotika Hasil Ungkap Kasus Februari di Polda Sumsel
Kharisma Tri Saputra February 26, 2026 10:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil ungkap kasus selama bulan Februari 2026, Kamis (26/2/2026).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 4,1 kilo sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate. Barang bukti tersebut didapat dari 18 ungkap kasus yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 5,7 miliar. Sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Sebanyak 18 ungkap kasus tersebar di tujuh wilayah yakni di Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.

Pemusnahan dilakukan secara terpisah ada yang dengan cara diblender dan adapula narkotika yang dimusnahkan dengan cara digilas oleh alat berat pemadat aspal.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna.

Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain," ujar Nandang.

Ia menegaskan langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan," katanya.

Dalam ungkap kasus tersebut ada 27 tersangka yang kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.