Sembunyikan HP Curian di Jok Motor, FYP Ditangkap Polresta Padang Usai Aksinya Terekam CCTV
Rezi Azwar February 26, 2026 10:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria FYP (46) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Aksi pencurian handphone tersebut terjadi di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunPadang.com, inisial FYP beraksi tepatnya di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Namun, akse pelaku terekam kamera CCTV dan akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Pasar Raya Padang Mengalami Penurunan Signifikan

Kasus ini terungkap setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penindakan terhadap satu orang tersangka berinisial FYP dalam perkara pencurian tersebut.

Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia.

Baca juga: BBPOM Bersama Pemko Padang Uji Sampel Takjil di Imam Bonjol, Pastikan Pabukoan Aman Dikonsumsi

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel miliknya yang hilang.

"Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Yasin, Kamis (26/2/2026).

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.

Baca juga: Demi Bagi-bagi THR, Ratusan Warga Padang Rela Antre Sejak Pagi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

"Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai," katanya.

Lanjut Yasin, petugas interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna green milik korban. Saat itu juga, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian.

"Tanpa perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya, serta satu motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 4725 IA.

Baca juga: Khawatir Barang Sisa Kebakaran Dicuri, Warga Andalas Firmansyah Pilih Tinggal di Tenda Darurat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik," tuturnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.