TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana alias Diki (33) mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil menundukkan kepala ketika berjalan menuju ruang sidang.
Diki duduk di kursi pesakitan sesaat setelah namanya dipanggil untuk disidang pertama kalinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/2/2026).
Mengenakan kacamata, ia baru mengangkat wajah saat telah berada di dalam ruangan dalam sidang perdana perkara pembunuhan disertai perampokan.
Dede adalah orang yang didakwa melakukan rajapati berencana terhadap Nindia Novrin (38) di Talang Bakung, Kota Jambi.
Bukan itu saja, ia juga merampas satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih milik korban.
Saat namanya disebut, Dede berdiri lalu duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim. Setelahnya, ia lebih banyak menunduk dan diam sepanjang persidangan.
Dari balik kacamatanya, matanya hanya sesekali melirik ke arah majelis hakim sebelum kembali menundukkan kepala.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi yang terdiri dari Floramida Sitorus, Nurasiah, dan Novita Elnaresa menyatakan bahwa Dede Maulana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta dakwaan subsidiair berupa pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Terdakwa dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, dengan cara sebagai berikut," kata JPU Floramida.
JPU menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Lorong Kopral Hasyim, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Pada Selasa (30/9/2025), terdakwa melihat iklan penjualan mobil di Marketplace Facebook.
Keesokan harinya, Rabu (1/10/2025), ia berkomunikasi dengan tiga orang penjual kendaraan, dilanjutkan dengan mendatangi tiga lokasi berbeda untuk menemui para calon penjual mobil.
Lokasi pertama berada di Perumahan Lazio, Telanaipura, Kota Jambi, namun ia tidak bertemu pemilik kendaraan.
Lokasi kedua di Perumahan Benfica, Kota Jambi, untuk bertemu dengan Bimo yang menawarkan mobil Pajero Dakar. Sebelumnya, mereka telah berkomunikasi melalui WhatsApp.
Sekitar pukul 18.10 WIB, keduanya bertemu. Terdakwa memeriksa mobil dan menanyakan kelengkapan surat-surat serta keberadaan GPS.
Ia juga meminta izin melakukan uji coba kendaraan, namun ditolak karena sudah malam dengan alasan menunggu persetujuan istri. Dede pun membatalkan transaksi.
Ia sempat meminta Bimo mengantarnya pulang, tetapi permintaan itu ditolak. Dede kemudian meminta dipesankan ojek daring dengan alasan ponselnya kehabisan daya.
Saat Bimo memesankan ojek, ia merasa curiga ketika terdakwa menunjuk lokasi tujuan sambil berkata "Ini be, di sini, di Cafe Delisna" yang berada di Talang Bakung, dekat rumah Nindia Novrin.
Sekitar pukul 19.25 WIB, terdakwa tiba di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, ia mendatangi rumah korban sambil mengamati lingkungan sekitar dan memanggil korban.
Ia sempat pergi, lalu kembali lagi dengan menggunakan ojek menuju rumah Nindia.
Kayu Runcing
Setibanya di rumah korban, terdakwa mengajukan pertanyaan serupa seperti kepada calon korban sebelumnya, yakni mengenai kelengkapan kendaraan dan apakah mobil dilengkapi GPS.
Korban menjawab BPKB ada dan mobil tidak memakai GPS.
Terdakwa Dede juga menanyakan apakah korban tinggal sendiri, yang dijawab bahwa ia berada sendirian di rumah.
Proses tawar-menawar kemudian berlangsung dan terdakwa berpura-pura menyetujui harga Rp550 juta.
Ia menyampaikan niat untuk membayar keesokan hari pukul 06.00 WIB.
Korban menolak karena akan berolahraga pagi, lalu terdakwa mengusulkan pukul 05.00 WIB sebelum korban jogging dan disepakati.
Terdakwa lalu meminta korban memesan ojek daring untuk kepulangannya.
Sekitar pukul 05.30 WIB keesokan harinya, Dede kembali ke rumah korban. Ia berpura-pura memeriksa mobil dan kembali meminta test drive, tetapi korban menolak.
"Bayarlah dulu, baru biso bawak mobilnyo,” kata JPU membacakan keterangan BAP, sesuai keterangan terdakwa yang menirukan ucapan korban.
Saat korban masuk ke rumah untuk menelepon suaminya, terdakwa memukulnya dengan kayu runcing yang telah dibawanya.
Ia memukul korban tiga kali hingga terjatuh, lalu menusuk leher korban dua kali dan kembali memukulnya tiga kali.
Setelah itu, terdakwa mengambil BPKB, kunci kontak mobil, serta ponsel iPhone milik korban.
Ia menutup pintu kamar dan melilitkan kain gorden ke gagang pintu.
Di dalam perjalanan Dede membuang ponsel korban, sempat melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi untuk membuka nomor polisi menuju Palembang.
Kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban baru dibuang setelah ia keluar dari Tol Bayung.
Dede juga sempat memasang pelat palsu sebelum tiba di Palembang. Ia menyobek BPKP milik korban lalu membuangnya ke sungai saat berhenti di Jembatan Ampera.
Terdakwa Dede juga sempat bertemu pacarnya di Lampung pada 2 Oktober 2025, mengaku bekerja di pengeboran migas di Sumsel, dan membawa mobil operasional yang diberi bosnya.
Dede pulang bersama pacarnya ke kos di Palembang pada 4 Oktober dengan menggunakan mobil korban, sebelum diamankan pada 6 Oktober.
Dede Terima Dakwaan
Atas dakwaan JPU Kejari Jambi, Dede Maulana melalui penasihat hukumnya, Essy, menyatakan menerima dakwaan dan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
"Klien kami telah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, mengakui perbuatannya, dan menerima dakwaan tersebut. Karena itu, kami tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi," ujar Essy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Suami Korban Hadir Seorang Diri
Taufik, suami Nindia Novrin yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan pada 2 Oktober 2025, hadir seorang diri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/2).
Ia mengikuti jalannya sidang perdana terdakwa Dede Maulana alias Diki, orang yang telah merenggut nyawa istrinya.
Dengan penuh perhatian, Taufik menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Sesekali ia menunduk sambil memegang matanya.
Matanya tampak memerah ketika JPU kembali menguraikan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa istrinya.
Beberapa kali ia juga melirik ke arah kursi terdakwa yang berada di depan majelis hakim.
Momen tersebut menjadi pertemuan kedua antara Taufik dan Dede Maulana sejak kejadian tragis itu.
Sebelumnya, ia sempat bertemu terdakwa saat menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan Nindia Novrin.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Al Haris: ATM dan M-Banking Bank Jambi Belum Bisa Dipakai karena Audit Forensik
Baca juga: Helen si Bos Narkoba Jambi Dieksekusi untuk Dihukum Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Ulungnya Dede si Perampok Pajero di Talang Bakung: Minumnya Oli, Licin, Pintar Ngomong