10 Hari Kabur, Pria 43 Tahun Diringkus Polisi Usai Curi Tas Mahasiswi di Lampung
Noval Andriansyah February 27, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Metro - Selama 10 hari melarikan diri, seorang pria berinisial WA (43) akhirnya diringkus polisi seusai melakukan pencurian tas milik mahasiswi asal Lampung Selatan.

Peristiwa pencurian dilakukan WA pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di area parkir tempat fotokopi Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro akhirnya berhasil meringkus WA dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2026 (Non TO).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial ZN (19), mahasiswi asal Lampung Selatan.

Baca juga: Tas Berisi Ponsel Milik Mahasiswa di Metro Raib Dicuri

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir tempat fotokopi Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban saat itu memarkirkan sepeda motor dengan tas masih tergantung di kendaraan. Saat hendak pulang, tas tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung A15 warna biru navy beserta tas yang berisi dompet, uang tunai Rp100 ribu, kartu mahasiswa, dan kartu ATM Bank BSI," ujar Iptu Rizky, Kamis (26/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta.

Berbekal laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan WA tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A15 warna biru navy beserta kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan saat berada di ruang publik, terutama saat memarkir kendaraan.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Metro akan terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

"Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.