Guru Besar UC Surabaya Prof Murpin J Sembiring : Kedaulatan Ekonomi Tidak Boleh Dinegosiasikan
Titis Jati Permata February 27, 2026 01:50 AM

Oleh : Prof. Dr. Murpin J. Sembiring.S.E.,M.Si
Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya dan Ketua Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (PERGUBI) Provinsi Jawa Timur.

SURYA.co.id, SURABAYA - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai fase baru hubungan ekonomi bilateral. Pemerintah menyatakan perjanjian ini berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia dari 32 persen menjadi 19?n memberikan akses tarif 0 % untuk 1.819 produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. 5 Produk Utama yang Paling Menguntungkan Indonesia (Tarif 0 % → Dampak
Besar)

Produk ini disebut “high-impact products” karena memenuhi 3 kriteria: volumeekspor besar, daya saing Indonesia tinggi dan sensitif terhadap tarif (tarif 0 %  meningkatkan daya saing signifikan), seperti: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Apparel dan Garments, Alas Kaki (Footwear). Mengapa sangat menguntungkan: Ekspor kita ke AS lebih dari USD 4–5 miliar per tahun, industri padat karya (jutaan tenaga kerja) dan tarif normal bisa 10–20 % , jadi tarif 0 % sangat signifikan; Furniture dan Produk Kayu, Produk Karet dan Ban. Dari 1.819 item di beri tarif 0?n kontribusinya dalam eksport tidak signifikan lebih baik dihapus dari 1.819 item tsb misalnya : Kerajinan Anyaman Tradisional (Bamboo / Rattan Handicrafts), Patung dan Ornamen Kayu Kecil (Wood Carving Ornaments), Kulit Kerang dan Kerajinan Shell (Shell Decorative Products) dll yang bukan kebutuhan Amerika sehingga sebaiknya produk ini cari pasar baru di negara lainnya yang butuh agar angka 1.819 item tidak dijadikan posisi tawar Amerika dalam Agreement on Reciprocal Trade tapi ada skema Tariff-Rate Quota (TRQ) yang harus dikritisi impactnya.

Secara diplomatik, ini adalah keberhasilan taktis. Namun secara strategis, pertanyaan yang jauh lebih penting harus dijawab: apakah perjanjian ini memperkuat atau justru mengurangi kedaulatan ekonomi Indonesia dan program strategis Nasional (Makan Gizi Gratis, swasembada pangan, Hilirisasi Industri Nasional, Swasembada Energi dan Transisi Energi, Penciptaan Lapangan Kerja dan Industrialisasi dll) dalam jangka panjang? Karena dalam ekonomi global modern, “kemenangan sejati” bukan diukur dari penurunan tarif semata, tetapi dari kemampuan negara mempertahankan kendali atas industrialisasi, teknologi, dan masa depan ekonominya sendiri.

Asimetri yang Tidak Boleh Diabaikan

Data resmi menunjukkan Indonesia membuka akses pasar untuk lebih dari 99 %  produk Amerika Serikat dengan tarif 0 % . Sementara itu, tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat masih berada di level 19 % untuk mayoritas produk manufaktur.

Secara teori perdagangan internasional, kondisi ini menciptakan struktur asimetris. Negara yang membuka pasar lebih luas tanpa memperoleh akses setara berisiko mengalami tekanan pada industri domestik, terutama sektor manufaktur padat karya. Konsekuensinya jelas: jika tidak dikelola secara strategis, Indonesia dapat mengalami deindustrialisasi premature fenomena ketika negara kehilangan
kapasitas manufaktur sebelum mencapai tingkat industrialisasi matang. Padahal sektor manufaktur adalah tulang punggung penciptaan lapangan kerja. Industri makanan dan minuman saja menyumbang 7,13 % PDB nasional dan menyerap 6,7 juta tenaga kerja. Tanpa perlindungan strategis, liberalisasi berlebihan justru dapat menggerus fondasi ini.

Kebijakan Amerika yang menawarkan tarif 0 % untuk produk tekstil Indonesia melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ) patut dicermati secara strategis, karena pada
dasarnya TRQ bukanlah liberalisasi penuh, melainkan bentuk “managed trade strategy” yang mengendalikan volume impor secara kuantitatif. Dalam praktik global, TRQ sering digunakan negara maju untuk menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan bebas dan perlindungan industri domestik yang seringkali tidak adil. Data WTO menunjukkan bahwa tarif dalam kuota bisa 0–5 % , namun tarif di luar kuota dapat melonjak tajam hingga 15–30 % atau lebih, sehingga secara efektif membatasi ekspansi eksportir negara berkembang. Misalnya jika nanti volume kuota yang diberikan kepada Indonesia terlalu kecil dibandingkan kapasitas ekspor tekstil nasional yang pada 2024 mencapai lebih dari USD 12 miliar secara global, maka fasilitas tarif 0 % hanya akan menjadi insentif semu, sementara sebagian besar ekspor tetap terkena tarif tinggi di luar kuota.

Oleh karena itu, Indonesia harus merespons dengan strategi “balancing trade leverage”, yakni memastikan negosiasi tidak hanya fokus pada tarif nominal, tetapi juga pada besaran kuota yang memadai dan kepastian jangka panjang minimal lima tahun. Stabilitas kuota merupakan faktor krusial dalam kalkulasi investasi, perencanaan produksi, dan kontrak ekspor jangka panjang industri tekstil nasional. Tanpa kepastian tersebut, TRQ berpotensi menjadi instrumen strategic containment yang melemahkan daya saing Indonesia secara struktural. Dalam konteks ini, Indonesia perlu menegosiasikan TRQ berbasis kapasitas riil ekspor dan prinsip resiprositas, serta mempertahankan opsi kembali ke skema tarif normal bila struktur TRQ justru menciptakan distorsi dan kerugian strategis bagi industri nasional.

Risiko Nyata terhadap Strategi Hilirisasi Nasional

Lebih sensitif lagi adalah dimensi hilirisasi mineral program strategis utama Presiden
Prabowo untuk meningkatkan nilai tambah domestik. Kerja sama investasi bernilai
USD 38,4 miliar mencakup sektor semikonduktor, energi, hilirisasi tambang, dan manufaktur teknologi tinggi. Secara teori pembangunan ekonomi, industrialisasi
berbasis nilai tambah adalah satu-satunya jalan negara berkembang untuk naik kelas menjadi negara maju. Namun risiko terbesar adalah jika Indonesia hanya menjadi lokasi produksi murah tanpa menguasai teknologi dan rantai nilai. Dokumen kerja sama sendiri secara eksplisit mengingatkan risiko ketergantungan teknologi asing, dominasi perusahaan luar negeri, dan potensi eksploitasi sumber daya tanpa industrialisasi domestik. Sejarah ekonomi global menunjukkan banyak negara gagal industrialisasi karena kehilangan kontrol atas kebijakan industrinya. Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan itu.

Kedaulatan Ekonomi Lebih Penting dari Sekadar Nilai Investasi

Nilai investasi USD 38,4 miliar memang signifikan. Potensinya dapat menciptakan
setara 200.000 hingga 500.000 lapangan kerja baru dalam 5–10 tahun kedepan.
Namun investasi bukan tujuan akhir. Tujuan utama adalah pembangunan kapasitas
nasional.
Tanpa transfer teknologi nyata, Indonesia hanya menjadi pasar dan basis produksi
murah. Tanpa penguatan industri domestik, investasi justru dapat memperdalam
ketergantungan. Tanpa kebijakan strategis, Indonesia hanya menjadi bagian bawah
rantai nilai global. Amerika Serikat sendiri menggunakan kebijakan proteksi industri
selama lebih dari satu abad untuk membangun kekuatan industrinya (Chang, 2002).
Ironis jika Indonesia justru kehilangan ruang kebijakan industri ketika sedang
membangun fondasi industrialisasi nasional.

Presiden Harus Memberi Garis Tegas: Kedaulatan Tidak Boleh Dikompromikan

Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi,tetapi investasi harus menghormati kepentingan nasional. Ini adalah prinsip yang benar. Namun prinsip harus diterjemahkan menjadi kebijakan tegas dan operasional.
Hemat saya setidaknya ada lima langkah strategis yang harus segera diarahkan
Presiden:

  • Pertama, pertahankan kebijakan hilirisasi tanpa kompromi: Ekspor bahan mentah harus tetap dibatasi utamanya mineral kritis (Nikel, Kobalt, Tembaga, Timah,
    Bauksit, Rare Earth: Kepentingan militer & teknologi tinggi). Investasi harus
    diwajibkan membangun fasilitas pengolahan di Indonesia. Nilai tambah harus terjadi
    di dalam negeri, bukan di luar negeri.
  • Kedua, pastikan transfer teknologi nyata dan terukur: Setiap investasi harus mensyaratkan transfer teknologi, pusat riset
    domestik, dan pengembangan SDM nasional. Tanpa itu, Indonesia hanya menjadi
    pengguna teknologi, bukan pemiliknya.
  • Ketiga, lindungi industri domestik secara cerdas: Instrumen safeguard, anti-dumping, dan kebijakan industri harus digunakan aktif untuk melindungi sektor rentan. Ini bukan proteksionisme, tetapi strategi pembangunan yang sah secara internasional.
  • Keempat, pastikan investasi menciptakan basis industri nasional: Joint venture dengan kepemilikan nasional, kewajiban kandungan lokal bertahap, dan integrasi pemasok domestik harus menjadi standar.
  • Kelima, diversifikasi pasar ekspor global: Indonesia tidak boleh bergantung pada satu negara. Diversifikasi ke India, Timur Tengah, Afrika, danASEAN harus dipercepat untuk menjaga kedaulatan ekonomi.

Ujian Sesungguhnya Bukan Penandatanganan, tetapi Hasil Nyata

Sejarah ekonomi menunjukkan banyak perjanjian perdagangan menghasilkan
manfaat besar bagi negara yang memiliki strategi kuat, dan kerugian besar bagi
negara yang tidak siap. Perjanjian ini dapat menjadi titik balik industrialisasi
Indonesia. Atau sebaliknya, menjadi awal ketergantungan struktural baru. Semua
tergantung pada arah kebijakan nasional. Presiden Prabowo memiliki legitimasi
politik dan mandat historis untuk memastikan Indonesia tidak kehilangan momentum
industrialisasinya. Kedaulatan ekonomi bukan slogan, Ia harus ditegakkan melalui
kebijakan tegas, konsisten, dan berbasis kepentingan nasional jangka panjang.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, Indonesia harus menjadi kekuatan
industri dan keputusan itu ada di tangan Presiden dan kemampuan Jajaran
menterjemahkan dan melaksanakannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.