Komisi XI DPR Sebut Pendanaan MBG dari Anggaran Pendidikan Adalah Strategi
Noval Andriansyah February 27, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyebut, penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) dalam APBN 2026, merupakan strategi alokasi anggaran.

Adapun strategi yang digunakan yakni mengacu pada prinsip follow the program, yakni anggaran mengikuti fungsi dan peran program.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi polemik terkait pendanaan program MBG.

Sebelumnya, polemik terkait pendanaan MBG tersebut diungkap PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, memaparkan, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan.

Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang bertujuan menyediakan makanan bergizi tanpa biaya bagi kelompok tertentu, terutama pelajar, untuk meningkatkan status gizi, kesehatan, dan konsentrasi belajar.

Baca juga: Pegawai Pamer Gaji Pertama MBG Mau Beli iPhone, Kepala SPPG di Jember Buka Suara

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Misbakhun menegaskan, bahwa skema tersebut merupakan strategi alokasi anggaran yang menjadi kewenangan penuh pemerintah.

Menurut Misbakhun, masyarakat perlu memahami bahwa pada 2026 pemerintah menargetkan hampir 83 juta penerima manfaat MBG, mayoritas anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia.

Besarnya cakupan program itu membuat pemerintah menerapkan pendekatan cross-cutting policy dalam penganggaran.

Ia menjelaskan, strategi yang digunakan mengacu pada prinsip follow the program, yakni anggaran mengikuti fungsi dan peran program.

Dalam konteks MBG, fungsi utama program adalah memperkuat pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah sehingga penguatan fungsi anggaran disesuaikan dengan karakter penerima manfaat.

Misbakhun menyebut pola tersebut sebagai bagian dari strategi kebijakan alokasi anggaran.

Ketika pemerintah memperluas dan memperkuat jumlah penerima manfaat MBG, maka dilakukan penyesuaian melalui strategi pemotongan atau pergeseran anggaran sesuai prioritas program.

“Ini murni wilayah strategi alokasi anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemegang mandat mengoperasionalkan APBN,” ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menilai kebijakan tersebut justru layak diapresiasi karena mencerminkan langkah strategis dalam memperkuat kualitas gizi generasi muda. Ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak dipolitisasi sebagai bentuk misalokasi anggaran.

Ia juga memastikan pelaksanaan MBG 2026 berjalan baik di berbagai daerah dengan dukungan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif beroperasi.

Program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu, menurutnya, telah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Terkait kekhawatiran terhadap anggaran pendidikan, Misbakhun menegaskan konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Karena nilai APBN terus meningkat setiap tahun, anggaran pendidikan pun ikut bertambah.

Menurutnya, mempertentangkan MBG dengan dana pendidikan tidak proporsional. Pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih tertinggal di sejumlah wilayah tetap berjalan tanpa pengurangan alokasi.

Ia menambahkan, penguatan sektor pendidikan juga terlihat melalui pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana teknis.

Hal itu, katanya, menunjukkan komitmen pemerintah tetap konsisten dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menyiapkan generasi unggul di masa depan.

PDIP Blak-blakan

Sebelumnya, PDIP merespons pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut bahwa dana MBG berasal dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan, PDIP membeberkan bukti kuat berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) anggaran program MBG diambil dari APBN.

Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader partai di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas.

Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial dan pernyataan pejabat yang seolah menutupi fakta sebenarnya.

"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," kata Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti memaparkan berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN."

"Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," bebernya.

Bukan dari efisiensi anggaran

Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.

Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru."

"Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.

Adian juga merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.

Adian menekankan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.

"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," kata Adian.

Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.

"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," tandas aktivis 98 tersebut.

Tak Paham Alur Belanja

Di sisi lain, Budi Rizki Husin, akademisi hukum Universitas Lampung menilai publik masih belum paham soal prosedur teknis pembelanjaan yang diatur dalam juknis pengadaan dapur SPPG MBG.

Sehingga masih timbul polemik mengenai harga MBG yang diunggah di media sosial sampai menuai kecaman masyarakat luas.

Anggapan bahwa komposisi harga MBG banyak dimark up, menurut Budi, sebenarnya hasil dari kurangnya pemahaman publik terhadap prosedur teknis pembelanjaan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengadaan.

Budi mengatakan dalam sistem pengadaan barang di sekolah, SPPG (Satuan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) tidak dapat langsung membeli barang dari pemasok utama. Melainkan harus melalui pihak ketiga, yaitu koperasi.

"Dalam sistem ini, koperasi menjadi perantara resmi yang wajib memperoleh margin keuntungan yang wajar sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis mereka," ujar Budi, Selasa (24/2/2026).

Menurut perspektif hukum perlindungan konsumen, Budi menilai keberadaan koperasi justru memberikan jaminan kualitas bagi barang yang dibeli.

Koperasi, sebagai pihak ketiga yang terlibat, memiliki tanggung jawab terhadap mutu barang, termasuk adanya garansi.

"Jika ditemukan kualitas barang yang buruk, mekanisme penukaran barang akan dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya terkait dengan harga, tetapi juga berkaitan dengan aspek jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.

"Harga yang terlihat lebih tinggi seringkali sudah mencakup unsur-unsur seperti garansi, distribusi, dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak koperasi," ungkapnya.

Ia pun menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa SPPG melakukan kebijakan harga tanpa dasar.

Budi mengungkap bahwa kebijakan harga yang diterapkan merupakan bagian dari regulasi dan pertimbangan tata kelola pengadaan barang, bukan kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh SPPG.

"SPPG hanya menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa saja berpikir ada penyimpangan," jelasnya.

Menanggapi unggahan yang viral di media sosial dan komentar yang beredar, Budi berpendapat bahwa hal ini berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap SPPG.

Untuk itu, ia menilai pentingnya perlindungan hukum bagi SPPG agar tidak menjadi pihak yang disalahkan akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengadaan yang sebenarnya.

Budi merekomendasikan agar pihak sekolah dan masyarakat diberikan edukasi dan sosialisasi lebih intensif terkait alur pengadaan barang serta struktur harga yang terlibat.

"Sosialisasi ini harus segera dilakukan, terutama menjelang bulan Ramadhan, agar kesalahpahaman yang lebih besar tidak terjadi. Sekolah harus paham bahwa harga tersebut berasal dari mekanisme pengadaan melalui pihak ketiga, yakni koperasi, yang memang memiliki komponen biaya dan jaminan kualitas," terangnya.

Sosialisasi yang transparan dan edukasi publik yang menyeluruh menjadi kunci agar tidak ada persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.

"Dengan penjelasan yang jelas dan komprehensif, diharapkan polemik ini bisa diselesaikan dan tidak muncul lagi kesalahpahaman terkait harga MBG," tandasnya.

Budi menyimpulkan bahwa masalah yang tengah berkembang bukanlah semata-mata masalah harga, melainkan lebih kepada masalah komunikasi kebijakan.

Dengan adanya sosialisasi yang lebih baik dan penjelasan yang transparan, diharapkan polemik terkait harga MBG ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.