BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
Payung hukum ini akan mengatur aktivitas perdagangan secara lebih luas, mulai dari pasar tradisional, pasar modern, hingga perdagangan daring.
Finalisasi pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel melalui rapat kerja bersama mitra terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/2/2026) malam.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, raperda selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi.
“Malam ini kami membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Tadi juga sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum, disaksikan seluruh yang berhadir,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Perdagangan disusun untuk menjawab berbagai persoalan perdagangan di daerah yang selama ini belum diatur secara menyeluruh.
Baca juga: Dishub Kalsel Ingin Aktifkan AKDP Gantikan L300, Akan Terintegrasi Trans Banjarbakula
Baca juga: Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran, Disdag Kalsel Imbau Warga Tak Panic Buying
Baca juga: Sampah di Pasar Wadai Ramadan Jadi Perhatian, DLH Banjarmasin Tambah Ritasi dan Petugas
Salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda tersebut adalah pengelolaan pasar tradisional, pasar modern, serta perdagangan daring yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Raperda juga mengatur perlindungan konsumen, tanggung jawab pedagang, serta pengawasan kegiatan perdagangan agar berjalan sesuai ketentuan.
Pansus II DPRD Kalsel juga memasukkan pengaturan tera dan tera ulang alat ukur dan timbangan sebagai bagian penting dalam perlindungan konsumen di sektor perdagangan.
“Masukan dari kabupaten dan kota sangat baik dan sudah kami akomodir. Raperda ini juga telah melalui uji publik,” kata Yani.
Ia menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam menata aktivitas perdagangan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik mengatakan, keberadaan Perda Penyelenggaraan Perdagangan diharapkan dapat mendorong aktivitas perdagangan di daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan pedagang kecil dan menengah agar mampu bersaing di tengah perkembangan pasar modern dan perdagangan digital.
DPRD Kalsel menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat segera disahkan setelah melalui evaluasi Kemendagri. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)