Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta Lengkap Besaran hingga Sanksi
Faiz Iqbal Maulid February 27, 2026 02:24 AM

Bulan Ramadhan 2026 kini memasuki minggu kedua.

Satu pertanyaan mulai bertebaran di media sosial seluruh Indonesia.

Yakni kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair?

Kepastian jadwal THR 2026 tengah ditunggu-tunggu baik dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.

Pemerintah menegaskan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. 

THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.

Berikut jadwal pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan pekerja swasta:

Jadwal Pencairan THR 2026

1. ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN 2026.

Pencairan THR diperkirakan dilakukan awal hingga pertengahan Maret 2026, bertepatan dengan awal bulan Ramadan, agar ASN bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih dini

2. Pekerja Swasta

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 dan aturan turunan UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Idulfitri.

Dengan Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR swasta harus cair paling lambat 14 Maret 2026.

Besaran THR 2026

1. ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Besaran THR setara dengan gaji pokok + tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan umum).

Tambahan tunjangan kinerja (tukin) masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

2. Swasta:

Masa kerja lebih dari 12 bulan: 1 bulan gaji penuh.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: proporsional sesuai masa kerja (misalnya 6 bulan kerja = 6/12 gaji).

Kelompok Penerima THR 2026

Secara umum, penerima THR tahun ini meliputi:

1. Aparatur negara: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

2. Pensiunan dan penerima tunjangan, termasuk ahli waris sah.

3. Karyawan swasta dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sanksinya meliputi:

1. Denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan jika terjadi keterlambatan.

2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis.

3. Pembatasan kegiatan usaha.

4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

5. Pembekuan kegiatan usaha.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.