SERAMBINEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP menegaskan telah lama memantau pergerakan awardee, termasuk Arya Pamungkas Iwantoro.
Dalam polemik viral status kewarganegaraan anaknya, LPDP memastikan kewajiban pengabdian harus dipenuhi.
Arya yang belum menuntaskan kewajiban disanksi mengembalikan dana beasiswa serta bunganya, sementara evaluasi terhadap ratusan alumni terus berjalan.
Arya Pamungkas Iwantoro, suami alumni penerima beasiswa yang viral, DS lantaran memamerkan anaknya sudah berwarga kebangsaan Inggris dan menghina Indonesia dengan kata-kata cukup dirinya yang menjadi WNI.
"Beliau adalah bagian daripada 36 awardee yang kami pantau sebenarnya. Sudah lama ya," kata Direktur Utama LPDP, Sudarto saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) malam.
"Sehingga sebenarnya bukannya kami enggak tahu, kami tahu," sambung Sudarto.
Baca juga: Fakta Farradhila Ayu Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Saat Ujian Skripsi, Pelaku Emosi Cinta Ditolak
Sudarto mengatakan di LPDP ada program beasiswa S2 langsung S3 dan Arya mengambil program tersebut.
Sesungguhnya Arya termasuk mahasiswa yang moncer, kata Sudarto.
Arya dan Dwi beserta kedua anaknya tinggal di Inggris saat ini.
Anak kedua mereka sudah mendapatkan status warga negara Inggris.
Pergerakan Arya dan keluarga dipantau berdasarkan data perlintasan yang diberi akses oleh Dirjen Imigrasi.
"Kami sudah tahu ya. Tapi terus terang kami agak pelan-pelan baru menyelesaikan delapan (awardee) tadi," jelas Sudarto.
Baca juga: Viral Alumni LPDP Soal Paspor Inggris, Antara Nasionalisme, Dana Publik dan Utang Moral
Per tanggal 10 Februari 2026 LPDP sudah memantau lebih dari 600 alumni awardee LPDP.
Didapati ada 44 alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi. Dari jumlah itu sudah ada delapan orang yang telah menyetujui sanksi pengembalian dana pendidikan.
Dengan adanya kasus pasutri Dwi-Arya ini LPDP menganggapnya sebagai momentum dan otokritik untuk mempercepat proses sanksi.
Polemik ini bermula dari Dwi yang mengunggah video saat memperlihatkan paspor anaknya yang resmi menjadi penduduk Inggris. Ia juga menyebut cukup dirinya yang menjadi WNI, anaknya jangan.
LPDP kemudian angkat bicara dan menjelaskan Dwi sudah menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai aturan 2n+1 namun Arya belum.
Maka itu Arya disanksi untuk mengembalikan dana pendidikannya dan sudah menyetujui. Namun LPDP masih menghitung dana yang harus Arya kembalikan beserta bunganya. (*)
Baca juga: Purbaya Blacklist Pasutri Awardee LPDP, Tegaskan Tak Bisa Bekerja di Pemerintahan RI
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/02/26/114033471/lpdp-sudah-lama-pantau-pergerakan-awardee-ap-suami-ds-yang-pamer-anaknya