Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Migrasi Pembangkit Listrik, Sita Sejumlah Dokumen
Satrio Sarwo Trengginas February 27, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan," kata Dapot, Kamis (26/2/2026).

Dapot menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan nilai pagu anggaran Rp 219.204.394.976.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661.

Menurut Dapot, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Lokasi penggeledahan pertama berada di kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan," ujar Dapot.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejati DKI menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.

Dapot menegaskan, proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap dia.

Berita terkait

  • Baca juga: Tagih Fasos Fasum Pengembang, Anggota DPRD DKI Usul Libatkan KPK dan Kejati
  • Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Delpedro dkk Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini
  • Baca juga: Kamis Besok, Polda Metro Serahkan Nikita Mirzani dan Asistennya ke Kejati Jakarta

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.