TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Bripda Pirman, tersangka penganiayaan hingga menewaskan juniornya, Bripda DP (19), terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Makassar, Kamis (26/2/2026).
Djuhandhani menyebut peran Pirman sebagai pelaku utama sudah terang.
Kesimpulan itu diperkuat pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
“Pelaku memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Itu terbukti dari hasil visum Biddokkes,” tegasnya.
Pirman dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Motif: Panggilan Senior Tak Digubris
Kapolda mengungkap motif penganiayaan dipicu sikap korban dianggap tidak loyal kepada senior.
DP disebut beberapa kali dipanggil namun tak menghadap.
“Dipanggil berkali-kali tidak datang. Malam dua kali dipanggil, pagi setelah subuh dijemput,” ujarnya.
Saat itulah penganiayaan terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel.
Djuhandhani menegaskan peristiwa itu bukan pengeroyokan.
Tindakan kekerasan dilakukan seorang diri oleh Pirman.
“Visum membuktikan ini penganiayaan, bukan pengeroyokan,” katanya.
Peran Dua Polisi Lain
Delapan anggota telah diperiksa.
Penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung dalam aksi kekerasan.
Namun, dua anggota lain diduga terlibat setelah kejadian.
Bripda MF disebut membersihkan darah korban agar peristiwa tak diketahui.
“Ada upaya menghilangkan jejak,” ujar Djuhandhani.
Seorang anggota lain melihat kejadian tetapi tak melapor.
Keduanya diproses etik dan disiplin.
Kronologi dan Penanganan
Peristiwa terjadi Minggu (22/2/2026) di asrama Ditsamapta, kompleks belakang Mapolda Sulsel.
Pirman dan DP merupakan lulusan Bintara Polri, masing-masing angkatan 2024 dan 2025, lalu ditempatkan di Ditsamapta.
DP sempat dilarikan ke RSUD Daya sebelum dinyatakan meninggal.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Makassar.
Kapolda menghadiri pemakaman di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026), lalu mengumumkan penetapan tersangka di Mapolres Pinrang.
Penetapan Pirman didasarkan pada kecocokan keterangan pelaku dan hasil medis.
“Keterangan memukul kepala dan bagian tubuh lain sinkron dengan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut motif sementara karena dalih pembinaan senior terhadap junior.
“Hasil pemeriksaan sementara karena alasan pembinaan senior-junior,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan terima kasih atas langkah cepat kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya. (*)