TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Banyumas selama ini rupanya belum dikenakan penarikan retribusi daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Alasannya, pemerintah berdalih belum ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur secara spesifik mengenai retribusi khusus PKL.
Padahal, retribusi daerah dari sektor PKL tersebut terbilang berpotensi sangat besar untuk menyumbang pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyumas.
Baca juga: Akademisi Unsoed: Jalan Bung Karno Purwokerto Berpotensi Besar Sumbang PAD, Termasuk Keberadaan PKL
Pakar Akuntansi Sektor Publik dan Perpajakan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Icuk Rangga Bawono menilai, PKL yang berjualan di sepanjang jalan sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk dikenakan retribusi daerah.
Sehingga, PKL seharusnya sudah bisa ditarik retribusi daerah secara resmi. Aturannya pun sudah ada, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Sudah ada (Perda) di Kabupaten Banyumas, saya membantu melakukan penelaahan. Lalu ada peraturan bupatinya. Bahkan tidak hanya retribusi daerah, dijelaskan juga pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makan minum yang dahulu bernama pajak restoran, ada kategorinya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/2/2026).
Prof Icuk mengatakan, dasar untuk penarikan retribusi daerah kepada para PKL dalam Perda PDRD dapat dimasukkan dalam klasifikasi jenis pemanfaatan aset daerah.
Besaran angka tarikan retribusinya juga sudah dijelaskan secara perinci di bagian lampiran. Karena aset pemerintah daerah yang digunakan sebagai lahan komersial, maka penggunanya wajib dikenakan retribusi.
"Itu ada jumlahnya berapa dan sebagainya. Jadi tidak mengkhususkan dia PKL. Tetapi siapa pun yang masuk dalam pemanfaatan aset," ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof Icuk mengatakan bahwa masalah yang sering terjadi di lapangan adalah saat penegakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina dan dinas terkait, sering kali tidak ada pendampingan dari Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.
Tidak mengapa jika PKL berlindung di balik paguyuban dan membayar iuran internal kepada mereka, namun pemasukan resmi kepada pemerintah daerah sesuai dengan Perda harus tetap ditegakkan.
Sedangkan OPD pembina, OPD teknis, serta Satpol PP saat dilakukan penegakan boleh jadi masih beralasan belum memiliki cukup anggaran operasional untuk terjun menegakkan Perda tersebut.
"Kan harus ada penegak Perda-nya. Ini aturan Perda Banyumas harus begini, kasih karcis, ini bayar satu-satu," katanya menegaskan.
Dorong Sinergi Dinas
Prof Icuk menilai, seharusnya ada sinergi kuat antar-OPD di lingkup Pemkab Banyumas, baik yang menaungi perencanaan, pendapatan, maupun pengamanan.
Sebab, jika tidak ada sinergi terpadu, maka aparat akan terus kesulitan dalam melakukan koordinasi dan justru akan menciptakan masalah baru di lapangan.
Sehingga ia menyarankan agar optimalisasi pendapatan melalui pajak daerah, retribusi daerah, serta pemanfaatan aset, sangat dianjurkan untuk mulai digarap serius dari sekarang.
"Jadi menurut saya dari awal harus ada sinergi antar OPD, baik perencanaan, pendapatan, dan penegakan Perda," jelasnya.
Sebagai contoh konkret, berdasarkan data yang dihimpun terkait jumlah PKL di sepanjang Jalan Bung Karno Purwokerto saja, saat ini terdapat sebanyak 560 PKL yang mencari nafkah di sana (sumber Dinkop UKM dan Perdagangan Banyumas).
Selama ini, ratusan PKL tersebut tidak dipungut retribusi daerah sama sekali yang mestinya menjadi potensi PAD melimpah. Tetapi faktanya, mereka rutin ditarik iuran atau pungutan dari paguyuban sebesar Rp 5.000 per hari.
Jika diakumulasikan dalam satu tahun, tarikan Rp 5.000 oleh paguyuban di sepanjang Jalan Bung Karno itu angkanya bisa mencapai Rp 1 miliar lebih, atau tepatnya Rp 1.008.000.000.
Sedangkan jika mengacu kepada aturan resmi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, angka penarikan retribusi daerah bagi PKL sebenarnya sangat terjangkau bagi para pedagang kecil.
Berdasarkan aturan, pemakaian tanah milik Pemkab Banyumas, baik itu di simpang jalan, ruang milik jalan (rumija), ruang manfaat jalan (rumaja), maupun kawasan alun-alun untuk tempat usaha, tarikan retribusi daerahnya hanya dipatok sebesar Rp 6.000 per meter per bulannya. (fba)