TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan resmi terkait polemik penetapan pemenang lelang pengelolaan parkir GOR Satria Purwokerto yang tengah ramai diperbincangkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama tidak semata-mata ditentukan oleh nilai penawaran tertinggi dari peserta.
Ia menegaskan proses pemilihan mitra tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum, di tengah adanya gugatan yang dilayangkan oleh peserta dengan penawar tertinggi, yakni PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS).
Baca juga: Penawar Tertinggi Tersingkir, PT AKAS Akan Gugat Hasil Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto
Menurut Agus, mekanisme lelang yang digunakan oleh panitia bukan sekadar menilai besaran angka penawaran, melainkan harus melalui tahapan evaluasi administrasi yang sangat ketat.
"Semua peserta harus memahami betul bahwa sistem lelangnya adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada jaminan bahwa penawaran tertinggi otomatis menang," tegas Sekda kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026) malam.
Seperti diketahui publik, polemik ini muncul setelah PT AKAS yang berani mengajukan penawaran sebesar Rp 3,3 miliar justru dinyatakan kalah dari PT Solusi Parkir Indonesia yang hanya menawarkan angka Rp 2,396 miliar.
Perbedaan nilai nominal yang cukup signifikan tersebut sontak memicu sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi proses lelang di tubuh pemerintah daerah.
Menjawab keraguan tersebut, Agus menjelaskan bahwa sejak awal proses pemilihan mitra telah diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Selain itu, rapat penjelasan tertulis kepada para calon peserta juga telah digelar dan dihadiri oleh seluruh pihak yang mengikuti proses pemilihan.
"Pada saat pembukaan, semua penawaran dibaca di hadapan peserta. Kelengkapan persyaratan dicatat dalam checklist yang ditandatangani tim dan para saksi dari peserta. Pembacaan keberadaan persyaratan disaksikan oleh peserta yang bersangkutan dan satu peserta lain sebagai counterpart," jelasnya mendetail.
Dari total enam penawaran yang masuk ke panitia, lima di antaranya dinyatakan lengkap, sedangkan satu penawaran dinilai tidak lengkap.
Pada tahap evaluasi administrasi, tim kemudian mencermati kebenaran dan keabsahan setiap dokumen dari para peserta. Hasilnya, dari lima peserta yang dinyatakan lengkap di awal, empat di antaranya ternyata tidak lulus evaluasi administrasi karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan demikian, hanya PT Solusi Parkir Indonesia yang dinyatakan murni lulus administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek bergengsi tersebut.
"Klarifikasi yang kami lakukan terhadap dokumen perjanjian kontrak adalah kepada pemberi kerja, bukan kepada peserta pemilihan. Ini untuk memastikan keabsahan pengalaman kerja yang disampaikan," ucap Sekda menambahkan.
Lebih lanjut, Agus juga memastikan bahwa seluruh tahapan lelang ini sama sekali tidak luput dari pantauan dan pengawasan aparat penegak hukum.
Tim pemilihan disebut secara aktif telah mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan Polresta Banyumas sejak awal proses pendaftaran berlangsung.
"Pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian hadir sejak awal untuk memastikan proses pemilihan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam KAK dan dokumen pemilihan," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat berharap penjelasan komprehensif tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik. Proses lelang pengelolaan parkir GOR Satria sejatinya sangat mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan kelengkapan administrasi yang sah, bukan semata-mata tergiur oleh besaran nilai penawaran. (jti)