Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Ditangkap KPK Kasus Impor Barang KW  
Choirul Arifin February 27, 2026 05:17 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam impor barang KW.

Budiman ditangkap di tempatnya dia bekerja di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis sore pukul 16.00 WIB, 26 Februari 2026.

“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul empat sore,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk  pemeriksaan secara intensif.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.

Penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik KPK lalu melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memintai keterangan dari para saksi.

"Dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” beber Budi dikutip Kompas.com.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Skandal Manipulasi Jalur Hijau

Perkara ini menyeret enam orang menjadi tersangka berdasar penetapan penyidik KPK.

Keenamnya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Tersangka lainnya adalah pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Sempat Terjaring OTT, Dalami Aktivitas Kepabeanan

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga dijerat Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.