Viral Kasus Tyas Ogah Jadi WNI, Aturan Pengabdian LPDP Makin Singkat Mulai 2026: Demi SDM Unggul
jonisetiawan February 27, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kebijakan pengabdian alumni penerima beasiswa negara kembali mengalami perubahan penting. Mulai tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menetapkan masa kewajiban pengabdian alumni hanya menjadi 2n, atau dua kali masa studi.

Aturan ini menandai perubahan signifikan dibanding ketentuan sebelumnya yang berlaku hingga 2025, yakni 2n+1 tahun.

Dalam skema lama, para awardee diwajibkan mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi, ditambah satu tahun setelah menyelesaikan pendidikan.

Namun, kebijakan itu kini dipangkas dengan alasan strategis untuk membangun ekosistem sumber daya manusia (SDM) unggul di Tanah Air.

Baca juga: Sosok Sudarto, Dirut LPDP Bakal Dipanggil Komisi X DPR, Buntut Viral Kasus DS Bangga Anak Jadi WNA

Pernyataan Resmi Dirut LPDP

Direktur Utama LPDP, Sudarto, secara terbuka mengumumkan perubahan tersebut dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026) malam.

"Setelah tahun 2025, kita pendek menjadi 2n," kata Dirut LPDP, Sudarto dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026) malam.

Sudarto menegaskan, keputusan ini diambil jauh sebelum mencuatnya polemik pasangan awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Pamungkas Iwantoro (AP), yang anaknya berstatus Warga Negara Asing (WNA) Inggris.

Selesai Studi, Kembali untuk Berkontribusi

Dalam aturan sebelumnya, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi di luar negeri wajib kembali ke Indonesia untuk menjalankan kontribusi nyata. Namun LPDP juga memberikan sejumlah pengecualian.

Alumni diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian apabila bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, atau International Monetary Fund.

Selain itu, LPDP menyediakan skema magang atau wirausaha hingga dua tahun pasca kelulusan, dengan syarat mendapat persetujuan resmi.

Bagi alumni berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN yang memperoleh penugasan internasional resmi, ketentuan pengabdian juga dapat dikecualikan.

LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan resmi mengubah kewajiban pengabdian alumni menjadi dua kali masa studi (2n), tanpa tambahan satu tahun seperti aturan lama (2n+1) yang berlaku hingga 2025. Perubahan ini berlaku mulai tahun 2026. (Ist)

Alasan di Balik Perubahan Kebijakan

Sudarto menjelaskan, pemangkasan masa pengabdian dilakukan untuk menciptakan ekosistem SDM unggul, bukan sekadar mencetak lulusan dari universitas kelas dunia.

"Kami sangat paham, untuk satu orang itu benar-benar menjadi SDM unggul, tidak cukup dengan Anda kuliah di MIT, Stanford, Berkeley.

Yang lebih penting lagi adalah setelahnya. Kan kalau Anda top tapi kan di universitas. Anda baru berdampak setelah keluar kan," ujar Sudarto.

Menurutnya, dampak nyata baru tercipta ketika lulusan mampu menghasilkan inovasi, mengubah proses kerja, hingga melahirkan hak cipta yang bermanfaat bagi bangsa.

"Anda menghasilkan sesuatu, mengubah proses sesuatu, membuat hak cipta dan sebagainya," lanjutnya.

Baca juga: LPDP Tak Lagi Toleran Gegara Tyas & Suami, Nama Alumni yang Berkhianat Akan Dipajang di Situs Resmi

Antara Brain Gain dan Brain Circulation

Sudarto menambahkan, Indonesia membutuhkan pengalaman internasional para lulusan untuk menciptakan brain gain, yakni kembalinya tenaga profesional berpendidikan tinggi dengan membawa keahlian global.

Namun, ia juga menyoroti pentingnya konsep brain circulation di era modern.

"Tidak mudah masuk ke riset-riset yang top itu. Kalau udah masuk ke situ, mau keluar juga sayang sekali," ucap Sudarto.

Ia menilai akses terhadap teknologi mutakhir dan riset kelas dunia sering kali hanya tersedia di pusat-pusat penelitian global.

"Anak-anak kita yang top, perlu dapat akses the latest technology. Perlu dapat akses ke riset-riset yang top tadi. Kalau dia belajar ke chip design, itu akan lebih berkembang kalau dia punya akses ke lab-lab yang standar," ujarnya.

Polemik Viral dan Evaluasi Ulang

Meski perubahan aturan ini telah dirancang sebelum polemik DS–AP mencuat, Sudarto mengakui bahwa kasus viral tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

LPDP kini membuka kemungkinan meninjau kembali kebijakan 2n, termasuk indikator pengabdian alumni.

"Tapi, sekali lagi dengan polemik ini, kami akan melihat kembali semuanya. Termasuk indikator pengabdian," kata Sudarto.

Pernyataan ini menegaskan bahwa LPDP tidak menutup mata terhadap dinamika sosial yang berkembang. Kebijakan beasiswa negara, bagi LPDP, bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga amanah publik yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab jangka panjang.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.