Opini: Menyoal Penyaluran BBM Bersubsidi di Nusa Tenggara Timur
Dion DB Putra February 27, 2026 08:19 AM

Oleh: Darius Beda Daton
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
 
POS-KUPANG.COM - Perihal penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi berupa Pertalite dan Bio Solar kerap menjadi kegelisahan publik di NTT. 

Pasalnya, beberapa kabupaten sering mengalami masalah serius dalam hal ketersediaan stok. 

Permasalahan ketersediaan stok BBM di beberapa daerah tersebut kerap berulang setiap tahun seolah menjadi masalah rutin tahunan yang tidak bisa terselesaikan oleh Pemerintah Daerah, PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Permasalahan ketersediaan stok BBM Bersubsidi juga kerap dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. 

Kami telah berupaya mengidentifikasi berbagai permasalahan tersebut dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan PT Pertamina Patra Niaga guna mencari cara mencegah keluhan serupa agar tidak terus terjadi setiap tahun. 

Komplain Penyaluran BBM

Setidaknya pada April 2025,  saya telah dua kali mengikuti rapat koordinasi membahas persoalan penyaluran BBM Bersubsidi bersama Dinas ESDM Provinsi  NTT,  Dinas Perdagangan Provinsi  NTT, PT Pertamina Patra Niaga, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Nusa Tenggara Timur. 

Baca juga: Sumber Minyak Makin Dekat, Tahun Ini Jobber BBM Dibangun di Pantai Baru 

Dalam rapat koordinasi tersebut, saya menyampaikan beberapa substansi keluhan masyarakat NTT terkait penyaluran BBM Bersubsidi baik yang dilaporkan atau yang tidak dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT adalah sebagai berikut.

Pertama; ketersediaan stok BBM. Ketersediaan stok BBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga. PT Pertamina Patra Niaga diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM Bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak kosong.  

Keluhan ini dominan terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua dan Lembata. Di wilayah ini, kadang terjadi laporan stok harian SPBU yang disampaikan ke PT Pertamina tidak sesuai dengan kondisi riil di SPBU. 

Laporan stok harian disampaikan masih tersedia namun kenyataannya, SPBU ditutup dalam satu hari karena stok BBM habis.  

Padahal saat ini PT Pertamina Patra Niaga telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE. 

SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan dengan rincian; Kuota Bio Solar: Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 L. Roda 4 (Mobil Barang) : 80 L. Roda 6 atau lebih : 200 L. Sedangkan Kuota Pertalite :Roda 4 : 120 L. Roda 2 : 10 L. 

Kedua; Jenis BBM Bersubsidi diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan oleh Pom Mini/Pertamini dan botol eceran dengan harga yang ditetapkan sendiri. 

Meski stok BBM dilaporkan habis di SPBU namun penjualan BBM eceran sangat marak dengan harga per berkisar Rp 15.000- Rp.40.000/botol. 

Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota. Meskipun penjualan seperti ini menimbulkan dampak positif  berupa peningkatan ekonomi masyarakat setempat  dan sangat membantu dalam hal terbatasnya jumlah SPBU dan waktu pelayanan SPBU yang tidak 24 jam,  keadaan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen BBM Bersubsidi karena;  

a. harga BBM per liter bisa saja melampaui tarif yang ditetapkan Pertamina. b. potensi spesifikasi BBM tidak lagi sesuai dengan produk BBM Pertamina sebagaimana hasil uji Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. 

Sebab kualitas BBM yang tersedia di Pertamini dan botol eceran tidak di bawah pengawasan PT Pertamina Patra Niaga. 

Titik serah BBM dari PT Pertamina Patra Niaga hanya sampai di SPBU. Sehingga pemeriksaan kualitas BBM yang dilakukan Pertamina hanya berakhir di tangki timbun BBM di SPBU.
 
c. menimbulkan kerusakan kendaraan bermotor. d. Jaminan keamanan dan keselamatan konsumen saat pengisian BBM semisal kebakaran atau hal lain. 

Ketiga; BBM tercampur air. Keluhan ini terjadi khusus di Kota Kupang beberapa waktu lalu baik oleh SPBU maupun pom mini/Pertamini. 

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat dilaporkan mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di SPBU dan Pertamini tertentu. 

Untuk itu PT Pertamina Patra Niaga wajib memastikan bahwa kualitas BBM di sejumlah SPBU di Kota Kupang telah sesuai dengan produk BBM Pertamina. 

Pemeriksaan/quality control  dilakukan melalui prosedur standar operasional yang ketat melalui tahapan pengecekan kualitas BBM sebelum dikirim, saat distribusi dan saat BBM dijual di SPBU. 


Keempat: BBM Bersubsidi dijual ke Timor Leste.  Para eksportir diduga membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus tambahan tangki mobil tronton yang bisa menampung 200 liter BBM. 

Dugaan ini terkonfirmasi benar dan diakui para sopir setelah media mewawancarai beberapa sopir tronton di PLBN Motaain. 

Padahal SPBU seharusnya menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan. 

Saran  Perbaikan 

Terhadap berbagai keluhan masyarakat NTT tersebut, maka sebagai upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola penyaluran BBM yang lebih baik sehingga seluruh masyarakat NTT bisa memperoleh BBM dengan kualitas yang terjamin, harga yang stabil sesuai ketentuan pemerintah;

Penyaluran yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan serta penyaluran BBM Bersubsidi lebih tepat sasaran, kami memandang perlu untuk menyampaikan beberapa saran sebagai berikut.

Pertama;  Pemerintah  Kabupaten/Kota agar menerbitkan keputusan tentang  larangan penjualan BBM Bersubsidi secara eceran yang menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya dalam wilayah masing-masing. 

Surat Keputusan larangan tersebut  diharapkan bisa meminimalisir penggunaan BBM Bersubsidi yang tidak tepat sasaran dan mencegah penimbunan BBM untuk diperjualbelikan kembali. 

Keputusan larangan penjualan BBM Bersubsidi secara eceran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Hal mana ditegaskan bahwa transaksi penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait. 

Aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu. 

Rujukan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mengatur tentang standar nasional untuk keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, Surat Edaran Menteri ESDM No 14. E/HK.03/DJM/2021, Surat Edaran Dirjen Migas B-5214/2021. 

Penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan. 

Lalu terdapat pula Surat Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Nomor: 211/SPK/SD/10/2015 tgl 23 Oktober 2015 perihal Legalitas Usaha Pertamini yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/kabupaten/kota yang menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen. 

Kedua; Pemerintah Daerah berkoordinasi ke BPHMigas dalam hal terjadi keterbatasan penyalur di daerah. 

Bagi daerah yang belum memiliki penyalur untuk jenis BBM tertentu atau BBM khusus penugasan dalam jarak tertentu dari daerah terdekat yang sudah memiliki penyalur, ada opsi untuk menjadi sub penyalur. 

Dalam rangka untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil (3T),  BPHMigas telah menerbitkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor: 1 tahun 2024 (mengganti Peraturan BPHMigas nomor 6 tahun 2015) tentang Penyaluran Jenis BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan pada sub penyalur di daerah 3T yang menjelaskan bahwa pihak Pertamina memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. 

Disebutkan bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM dikategorikan sebagai sub-penyalur. 

Ketiga; Pemerintah daerah berkoordinasi ke PT Pertamina Patra Niaga terkait alternatif kemitraan dengan Pertamina Shop atau Pertashop. 

Pertashop adalah jaringan penyalur skala kecil dari Pertamina yang menyediakan BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, dan produk Pertamina lainnya yang tidak tersedia di lembaga penyalur Pertamina lainnya. 

Kebijakan kerja sama ini untuk menyediakan pertashop yang disebar di beberapa tempat dan juga sebagai jalan tengah dari efek pelarangan penjualan BBM eceran. 

Pertashop bisa dijalankan masyarakat yang sebelumnya mengelolah pertamini agar dari segi alat dan keamanan lebih terjamin. 

Keempat; PT Pertamina Patra Niaga agar meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi dan memberi sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melakukan penyimpangan penyaluran BBM Bersubsidi mulai teguran tertulis, pembatasan pasokan BBM, ganti rugi hingga pencabutan izin. 

Bagaimana mungkin BBM subsidi diperjualbelikan bebas dengah harga melambung tinggi untuk mencari keuntungan secara perorangan tanpa pengawasan dari semua pihak. 

Sebab tujuan utama subsidi adalah sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas harga barang/jasa esensial, meningkatkan daya beli masyarakat terutama golongan berpenghasilan rendah dan mendorong pertumbuhan sektor strategis. 

Subsidi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan menekan angka kemiskinan.  (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.