Divonis Dua Tahun,  Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Berstatus Tahanan Kota
Hari Widodo February 27, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (26/2).

Anang pun dijatuhi hukuman dua tahun dan denda Rp 50 Juta subsider dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Arianto.

Kendati divonis dua tahun, Anang tidak harus menjalani hukuman di penjara.

Baca juga: Duplik Anang Syakhfiani di Sidang Korupsi Perumda Tabalong, Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Hal tersebut karena dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Anang sebagai tahanan kota.

Terpidana pun dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang Rp 600 juta, yang sebelumnya disita dari terdakwa kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tanjung Jaya Persada tersebut.

Walau demikian, Anang memilih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Padahal Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Anang dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfian Santoso. Terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 750 Juta.

Dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet tersebut, ketiganya didakwa bekerja sama hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,8 miliar.

Sebelum Anang, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan hukuman terhadap mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin, dan kemudian mantan Dirut PT Ekslusife Baru, Jumiyanto.

Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, yang diketuai Cahyono Riza Arianto.

Kepada Ainuddin, majelis hakum menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan empat bulan.

Majelis hakim juga tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 750 juta, sebagaimana tuntutan jaksa.

“Terdakwa tidak terbukti turut serta menikmati hasil kerugian negara, sehingga dibebaskan dari pembayaran uang pengganti,” kata Hakim Cahyono.

Selesai putusan dibacakan, Ainuddin memilih untuk pikir-pikir kendati vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Ainuddin juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 750 Juta.

Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sedang mantan Dirut PT Ekslusife Baru, Jumiyanto, mendapat hukuman lebih berat. Majelis hakim menghukumnya tiga tahun pidana penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara empat bulan,” kata Hakim Cahyono.

Baca juga: Kejari Banjarmasin Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pagar Instalasi Farmasi Dinkes

Jumiyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 895 juta subsider 1,5 tahun penjara.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pemgganti dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dibacakan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” ujarnya.

Jumiyanto pun memilih untuk pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (mel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.