MK Diminta Larang Keluarga Petahana Maju Pilpres, Ahmad Ali PSI: Jangan Diskriminatif
Theresia Felisiani February 27, 2026 08:17 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden dilarang mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres. 

Ali menegaskan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan hak warga negara di hadapan hukum.

“Pertama kita menghargai, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya tentang suatu hal yang menurut mereka perlu kejelasan atau perlindungan hukum,” kata Ahmad Ali di Pandeglang, Kamis (26/2/2026).

Namun, dia menegaskan bahwa di sisi lain PSI juga memegang prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam demokrasi, baik hak untuk memilih maupun dipilih. 

Menurutnya, pembatasan pencalonan berdasarkan hubungan keluarga berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Ali mengingatkan bahwa isu serupa pernah diuji di MK pada masa pasca-Reformasi. 

Baca juga: UU Pemilu Diuji, Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Keluarga Presiden untuk Maju Pilpres

Saat itu, DPR sempat mengatur larangan terkait keluarga pejabat dalam undang-undang yang berkaitan dengan praktik KKN.

“Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK. DPR pernah membuat UU soal keluarga pejabat, keponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK,” jelasnya.

Dia menilai, putusan tersebut menunjukkan sikap MK yang konsisten dalam menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. 

Karena itu, menurut Ali, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda hanya karena latar belakang keluarga seseorang.

“Mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang di mata hukum itu harus diperlakukan sama,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa seseorang tidak pernah memilih untuk dilahirkan sebagai anak presiden atau wakil presiden. 

“Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak presiden maupun anak wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak wapres, anak presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum,” kata dia.

Namun, PSI tetap menghargai hak konstitusional para pemohon gugatan. 

“Tapi di sisi lain, itu hak asasi manusia yang lebih tinggi,” tandas Ali.

MBG PAKAI ANGGARAN PENDIDIKAN: Ketua Harian PSI Ahmad Ali saat menanggapi PDIP yang mengkritik program MBG karena memakai dana pendidikan, Kamis (26/2/2026)/Tribunnews.com Reza Deni
MBG PAKAI ANGGARAN PENDIDIKAN: Ketua Harian PSI Ahmad Ali pada Kamis (26/2/2026)/Tribunnews.com Reza Deni (Tribunnews.com/reza deni)

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.