SURYA.co.id – Banyak orang masih mengira kewajiban penerima beasiswa negara hanya sesederhana kembali menginjakkan kaki di Indonesia.
Namun pernyataan terbuka Tasya Kamila justru membongkar pemahaman keliru itu.
Di balik status alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), ada kontrak moral bernama Masa Bakti yang menuntut lebih dari sekadar kepulangan fisik.
Pernyataan Tasya mencuat di tengah polemik alumni LPDP yang berawal dari pernyataan Dwi Sasetyaningtyas.
Alih-alih menghindar, Tasya memilih membuka detail pengabdiannya selama lima tahun terakhir.
Dari sinilah publik diajak memahami satu pertanyaan krusial: apa sebenarnya makna aturan 2n+1 yang kerap disebut-sebut itu?
Dalam skema LPDP, Masa Bakti dirumuskan sederhana namun tegas: 2n+1.
Artinya, penerima beasiswa wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Jika seseorang menempuh studi dua tahun, maka kewajiban pengabdiannya adalah lima tahun (2 × 2 + 1). Skema ini berlaku sebagai bentuk pengembalian investasi negara kepada masyarakat.
Tasya menempuh pendidikan S2 di Columbia University, mengambil jurusan Public Administration in Energy and Environmental Policy. Ia menyelesaikan studi tepat waktu dengan IPK 3,75 dan lulus delapan tahun lalu.
Dengan masa studi dua tahun, kewajiban Tasya adalah menjalani Masa Bakti selama lima tahun. Periode tersebut ia jalani penuh pada 2018–2023.
Secara administratif, kewajiban itu telah tuntas, atau dalam istilah publik, “lunas”.
Baca juga: Rekam Jejak Tasya Kamila sebagai Alumnus Beasiswa LPDP, Diungkit Imbas Polemik Dwi Sasetyaningtyas
Dalam klarifikasinya, Tasya menyebutkan secara rinci kontribusi yang ia lakukan selama masa bakti.
Ketujuh poin ini menjadi indikator konkret bahwa pengabdian tidak berhenti pada status “sudah pulang”:
“Salah satunya melakukan gerakan akar rumput (grassroot movement) untuk keberlanjutan melalui yayasan Green Movement Indonesia,” tulis Tasya.
Salah satu poin paling krusial dari pernyataan Tasya adalah redefinisi makna pengabdian.
Ia menegaskan bahwa kontribusi penerima LPDP tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pekerjaan formal di kantor pemerintahan.
“Baik itu secara konvensional (seperti bekerja di kantor), maupun secara modern (seperti menjadi influencer yang bisa menggerakkan semangat hingga suatu aksi bisa menjadi policy, and vice versa),” lanjut Tasya.
Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan ini sejalan dengan semangat LPDP yang membuka ruang bagi alumni untuk berkarya di sektor swasta, LSM, komunitas, hingga dunia digital, selama berdampak dan dilakukan di Indonesia.
Kontribusi berbasis influence bahkan kerap memiliki jangkauan yang jauh lebih luas dibanding kerja administratif yang terbatas pada ruang birokrasi.
Sikap Tasya yang paling diapresiasi publik justru bukan daftar kegiatannya, melainkan cara ia berkomunikasi.
Ia secara terbuka mengakui hak masyarakat untuk mempertanyakan kontribusi alumni LPDP.
“Buatku, kalian berhak bertanya soal ini! Sebagai sesama rakyat yang membayar pajak, aku sangat mengerti bahwa teman-teman mau ‘investasi’ kita menghasilkan output yang baik buat bangsa.”
Dalam konteks kebijakan publik, pernyataan ini mencerminkan standar akuntabilitas yang ideal.
Pajak diposisikan sebagai investasi rakyat, dan penerima beasiswa sebagai pihak yang wajib mempertanggungjawabkan hasilnya. Narasi semacam ini penting untuk meredam kecemburuan sosial sekaligus membangun kepercayaan publik.
Pilihan akademik Tasya bukan keputusan acak.
Ia memilih jurusan kebijakan publik energi dan lingkungan karena rekam jejaknya sebagai Duta Lingkungan Hidup sejak 2005.
Bahkan, ia secara terbuka mengakui memiliki cita-cita menjadi menteri.
Sinkronisasi antara latar belakang, studi, dan kebutuhan Indonesia inilah yang membuat proses kontribusi menjadi lebih terarah setelah lulus.
Selama masa studi, Tasya aktif di organisasi internasional, magang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta terlibat langsung dalam proyek energi di daerah.
Pesannya jelas bagi calon awardee: memilih jurusan yang relevan dengan persoalan nasional akan memudahkan pengabdian saat kembali ke Tanah Air.
Kisah Tasya Kamila menunjukkan bahwa skema 2n+1 bukan sekadar aturan administratif, melainkan kontrak moral antara negara dan warganya.
Ketika dijalankan dengan integritas, sistem ini mampu menghasilkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena pada akhirnya, beasiswa bukan soal gelar di belakang nama, tapi soal manfaat yang dirasakan masyarakat di garis depan.