BANJARMASINPOST.CO.ID – Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 2026 tak ada perubahan.
Menaker Yassierli memastikan tak ada aturan yang diubah untuk pencairan THR di Ramadhan 2026.
Perusahaan minimal H-7 sudah mengeluarkan pembayaran THR untuk karyawan.
Bagi yang tidak membayarkan THR, dipastikan ada sanksi yang harus diterima perusahaan.
Baca juga: Tradisi Bagarakan Sahur di Kalsel, Ustadz H Abdul Hafiz : Bagian Budaya Ramadan
Baca juga: Unik dan Menarik, Ustadz Hadi Purwanto Berdakwah Melalui Seni Kaligrafi
Pemerintah menegaskan, THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Artinya, skema yang berlaku masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Kewajiban pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR akan dihitung proporsional sesuai masa kerja masing-masing karyawan.
Dengan kata lain, pekerja yang baru sebulan bekerja pun tetap punya hak atas THR, meski jumlahnya menyesuaikan.
Baca juga: Endorsement Pakai Model LGBT, PCNU Banjar Tegaskan Hukumnya Haram
Menaker juga mengingatkan, kewajiban ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.
Sanksi perusahaan yang tidak membayar atau telat membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Saksi Perusahaan Telat Membayar THR (Pasal 10)
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Denda dipergunakan untuk kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama Pekerja/Buruh
Saksi Perusahaan Tidak Membayar THR (Pasal 11)
Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Baca juga: DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Diharap Meningkatkan PAD
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 cair pada awal pertama Ramadhan 2026.
Namun kini sudah memasuki hari kesembilan Ramadhan 1447 Hijriah belum dicairkan.
Informasi terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan kalau untuk pencairan THR PNS, TNI maupun Polri masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari Amerika Serikat (AS).
Sementara terkait dana THR PNS 2026, Purbaya menyebut bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dengan target 10,5 juta orang penerima.
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan sendiri jadwal pencairan THR PNS 2026.
Baca juga: Kondisi Asli Menu MBG di HST Kalsel yang Tuai Reaksi Keras Warga, Roti Menghitam dan Telur Bau Busuk
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Anggaran ini dialokasikan bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah tersebut mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Komponen THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Besaran THR mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta hakim
- Untuk ASN daerah, THR disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Baca juga: Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran, Disdag Kalsel Imbau Warga Tak Panic Buying
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.
Sedangkan calon ASN (CPNS) menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025
Skema pencairan THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri dari beberapa unsur penting.
1. Gaji pokok
Disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
2. Tunjangan keluarga
Meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan pangan
Biasanya berupa tunjangan beras atau pengganti dalam bentuk uang.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
5. Tunjangan kinerja (tukin)
Besarannya mengikuti kebijakan fiskal pemerintah. Tahun ini dibuka peluang dibayarkan penuh, namun tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
Baca juga: Sampah di Pasar Wadai Ramadan Jadi Perhatian, DLH Banjarmasin Tambah Ritasi dan Petugas
Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran.
Perhitungannya mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).
Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok. (kontan.co.id/serambinews.com/kompas.tv)